Info Chanel Wajo- Dalam rangka Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Wajo sebagai Rapat Paripurna ke XVII masa persidangan ke III tahun sidang 2018 - 2019 yang dilaksanakan Jumat 16 Agustus 2019 setelah acara pelepasan taptu, yang bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo.
Kegitan ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2019 dalam rapat Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo.
Dengan agenda acara penyampaian laporan hasil rapat DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo masing-masing tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, pembinaan Kelembagaan petani, penyelenggaraan jalan daerah dan Kepemudaan.
Selanjutnya agenda kedua permintaan persetujuan dari anggota dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan diadakan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan DPRD, dan Penandatanganan nota kesepahaman KUA dan PPAS APBD tahun 2020 dan yang terakhir pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Rancangan peraturan daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo Rahman Rahim dalam laporannya menyatakan memperhatikan tanggapan saran pada rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Wajo, terhadap penyelesaian pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tentang Perubahan APBD tahun 2019 dan setelah melalui penjelasan perbaikan serta penyempurnaan dalam rapat badan anggaran dan disimpulkan sebagai berikut.
Berdasarkan penjelasan TAPD terhadap perbedaan komposisi APBD tahun 2019 dalam Ranperda dan dokumen perubahan APBD tahun 2019 dengan penjelasan Bupati terhadap nota keuangan APBD tahun 2019, maka untuk itu disepakati bahwa komposisi perubahan tahun ini diskusikan dengan hasil akhir pembahasan APBD perubahan tahun 2019.
Selanjutnya diwajibkan kepada TAPD untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap dokumen APBD perubahan yang telah disampaikan sebelumnya kepada DPRD dan menyerahkan kepada Ketua DPRD selaku Ketua badan anggaran DPRD bahwa hasil penyempurnaan dokumen Ranperda tersebut merupakan bahan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi rancangan APBD perubahan tahun 2019 kepada Gubernur.
Mekanisme terhadap penyusunan APBD berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 dan diharapkan dalam penyusunan APBD lebih cermat, teliti serta dikaji agar pengalokasian anggaran di tahun selanjutnya tidak terjadi kondisi APBD seperti tahun 2018, jelas Rahman Rahim diakhir laporannya.
Dalam sambutan berikutnya yang dibawakan oleh Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas terselenggaranya rapat paripurna terbuka ini, sebagai rangkaian rapat pimpinan Paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
"Pada kesempatan ini saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan, terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas segala perhatian, kerja keras dan kerja sama yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019, dan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan bahwah Ini semua menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Wajo telah berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, telah bekerja keras secara maksimal melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan, terkait Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 dan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2020.
Dan disampaikan bahwa Segala saran dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan menjadi bahan pelajaran dan perhatian bersama untuk dievaluasi bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan amanah menuju Wajo yang maju dan sejahtera melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa yang akan mendatang.
"Alhamdulillah semua kerja keras, koordinasi dan sinergitas bersama yang telah kita lakukan dengan mengedepankan prinsip Sipakatau, sipakalebbi dan sipakainga, sehingga pada saat ini proses pembahasan telah selesai kita telah menyaksikan bersama penandatanganan yang baru saja kita laksanakan," kata Bupati Wajo.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut di atas dengan harapan agar dapat dilaksanakan dengan baik bukan saja dari pemerintah, tetapi semua lapisan masyarakat ikut andil dan terlibat dalam memajukan Kabupaten Wajo ini, sehingga apa yang kita cita-citakan dapat terwujud di Kabupaten Wajo menjadi lebih maju sejahtera pada semua sektor.
"Dengan pula kami haturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan prestasi yang dilakukan oleh pihak DPRD, setelah melahirkan inisiatif yang telah dituangkan dalam regulasi tentunya sangat bermanfaat dan merupakan pencerahan bagi masyarakat, demikian pula dan ucapan terima kasih kepada perangkat daerah yang terkait serta pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah," kata Dr. H. Amran Mahmud diaakhir sambutannya.
( Humas Pemkab Wajo )