AMIWB Desak PMD Wajo Buat Tambahan Persyaratan Khusus Calon Kades |
INFO CHANEL WAJO- Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) , meminta DPRD Kabupaten Wajo untuk desak PMD terkait tambahan persyaratan khusus Calon Kades di Wajo, ucap Presiden AMIWB, Herianto Ardi saat ditemui oleh wartawan di kantor DPRD Wajo. Kamis, (07 /11/2019)
Menurutnya , Pemilihan kepala desa di Wajo akan berlangsung di Tahun 2019 dan pilkades tahun 2019 masuk dalam gelombang ke tiga yang di ikuti 13 desa dari 7 kecamatan yang akan berlangsung tanggal 4 Desember 2019 .
Terkait hal itu, Presiden AMIWB, Herianto Ardi meminta DPRD segera menyampaikan ke PMD terkait tambahan persyaratan khusus buat Calon Kepala Desa di Wajo berdasarkan pada intruksi presiden no 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , terangnya
" Kenapa kami mendorong persyaratan khusus ini karena calon kades harus dites urine untuk membuktikan apakah positif atau negatif penyalahgunaan narkoba karena tentunya masyarakat tidak mau memiliki kades yang mabuk akan narkoba kalau pemerintah daerah komitmen tentang pemberantasan narkoba maka saya yakin dan percya syarat khusus tentang larangan penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan test urine ini akan disepakati oleh pemda karena mayoritas daerah di indonesia telah menjadikan syarat bagi calon kepala desa mengenai tes urine bebas narkoba yang sudah dibuatkan perda maupun peraturan bupati sementara kita di Wajo belum memiliki Perda maupun Perbup, " tutur Herianto Ardi
Sekedar diketahui Pilkades serentak 13 desa di 7 Kecamatan:
Kecamatan Bola: Desa Pasir Putih, Desa Balielo, Desa Ujung Tanah, Desa Manurung. Kecamatan Pammana: Desa Tadangpalie, Desa Tobatang, Desa Pallawarukka, Desa Lempa. Kecamatan Gilireng: Desa Alausalo. Kecamatan: Keera: Desa Pattirolokka. Kecamatan Majauleng: Desa Tosora. Kecamatan Sabbangparu: Desa Pasaka. Kecamatan Takkalalla: Desa Lamarua. ( Lis)
Tags:
Daerah