Kado Tahun Baru dari Presiden Jokowi, BP JAMSOSTEK mendapat Tambahan Program Tanpa Kenaikan Iuran |
BP JAMSOSTEK mendapat tambahan program, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tidak tanggung tanggung manfaatnya cukup tinggi untuk para peserta jika mengalami kecelakaan kerja
Kepala KCP BP JAMSOSTEK kabupaten Wajo, Firdaus yang dikonfirmasi oleh media Info Nasional , di ruang kerjanya. Jumat (27/12/201), terkait adanya tambahan program JKM dan JKK ,membenarkan kabar itu, ucapnya
Firdaus membeberkan bahwa , tanggal 4 Desember 2019 manfaat tambahan program diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019, menggantikan PP Nomor 44 Tahun 2015.
"Dalam peraturan pemerintah yang baru disitu diatur jika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan pekerjaannya , mendapat perawatan tanpa batas , dan jika belum mampu bekerja mendapat santunan 12 bulan pertama 100% dan selanjutnya 50% sampai sembuh. Untuk jaminan kematian naik santunannya dari 24.000.000(dua Puluh empat juta rupiah) kalau meninggal biasa yang bukan karena kerja, naik menjadi Rp. 42.000.000(empat puluh dua juta rupiah) dan kalau meninggal terkait pekerjaan mendapat santunan 48 x dari upah dan 56x gaji jika mengalami cacat total tetap, serta mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua anak. Jadi total yang didapatkan jika meninggal karena pekerjaan mendapat santunan Rp. 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah ),dan beasiswa itu diberikan sesuai tingkatan pendidikan, dan itulah kado istimewa bagi pekerja dari Presiden Jokowi, " tutup Firdaus
(Muhlis)