Pengelola Rumah Sewa dan Hotel di Wajo Berjanji Tidak Akan Menerima Penyewa Kalau Bukan Pasangan Suami Istri

Pengelola Rumah Sewa dan Hotel di Wajo  Berjanji Tidak Akan Menerima Penyewa Kalau Bukan Pasangan Suami Istri
INFO CHANEL NASIONAL, WAJO--Menindak lanjuti dari hasil kegiatan Penegakan Perda Kabupaten Wajo No.41 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa,  yang minggu kemarin Sat Pol-PP Kabupaten Wajo pernah  menangkap  tangan pasangan yang bukan muhrim berada dalam satu kamar dan tidak dapat menunjukkan surat buku nikah kepada petugas.


Berdasarkan pelanggaran Perda  itu,  dilakukan klarifikasi  dan   surat undangan klarifikasi nomor 331.1/ 755 /Satpol PP untuk memanggil  pemilik rumah sewa  Home Stay Prima dan surat undangan klarifikasi nomor 331.1/756/Satpol PP memanggil  pemilik Hotel Ayu, dan di hadapkan pada hari ini , Rabu, (18/12/2019 ) jam 09.00 wita  di Kantor Satpol PP Kabupaten Wajo.



 Pihak Hotel Ayu dan  Home Stay Prima dimintai keterangan klarifikasinya terkait temuan pelanggaran Perda , No.41 Tahun  2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa yang dilakukan oleh pihak pengelola. Dari hasil pertemuan, pihak pengelola bersedia lebih ketat dan tegas serta lebih selektif menerima tamu atau calon penghuni/pengunjung serta bersedia diberi sanksi apabila melanggar kembali, tutur para pemilik rumah sewa



Dalam kesempatan ini Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Wajo, yang diutarakan oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo, Andi Budi Agus,  menghimbau kepada seluruh pengelola rumah sewa,  baik hotel, Home Stay, wisma, rumah kos dan sejenisnya,  agar mentaati dan mematuhi Perda Kabupaten Wajo , No. 41 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa  yang dituangkan dalam  surat pernyataan masing- masing  pihak pemilik rumah sewa, tutur Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo .

(Muhlis)

Lebih baru Lebih lama