Pengelola Rumah Sewa dan Hotel di Wajo Berjanji Tidak Akan Menerima Penyewa Kalau Bukan Pasangan Suami Istri |
INFO CHANEL NASIONAL, WAJO--Menindak lanjuti dari
hasil kegiatan Penegakan Perda Kabupaten Wajo No.41 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Rumah Sewa, yang minggu kemarin
Sat Pol-PP Kabupaten Wajo pernah
menangkap tangan pasangan yang
bukan muhrim berada dalam satu kamar dan tidak dapat menunjukkan surat buku nikah
kepada petugas.
Berdasarkan pelanggaran
Perda itu, dilakukan klarifikasi dan surat undangan klarifikasi nomor 331.1/ 755
/Satpol PP untuk memanggil pemilik rumah
sewa Home Stay Prima dan surat undangan
klarifikasi nomor 331.1/756/Satpol PP memanggil pemilik Hotel Ayu, dan di hadapkan
pada hari ini , Rabu, (18/12/2019 ) jam 09.00 wita di Kantor Satpol PP Kabupaten Wajo.
Pihak Hotel Ayu dan Home Stay Prima dimintai keterangan
klarifikasinya terkait temuan pelanggaran Perda , No.41 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa yang
dilakukan oleh pihak pengelola. Dari
hasil pertemuan, pihak pengelola bersedia lebih ketat dan tegas serta lebih
selektif menerima tamu atau calon penghuni/pengunjung serta bersedia diberi
sanksi apabila melanggar kembali, tutur para pemilik rumah sewa
Dalam kesempatan ini
Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Wajo, yang diutarakan oleh Kasat
Pol-PP Kabupaten Wajo, Andi Budi Agus, menghimbau kepada seluruh pengelola rumah sewa,
baik hotel, Home Stay, wisma, rumah kos
dan sejenisnya, agar mentaati dan
mematuhi Perda Kabupaten Wajo , No. 41 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Rumah
Sewa yang dituangkan dalam surat pernyataan masing- masing pihak pemilik rumah sewa, tutur Kasat Pol-PP
Kabupaten Wajo .
(Muhlis)