Rapat Koordinasi Kerjasama Operasional BPJS Ketenagakerjaan Dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Dirangkaikan Penyerahan Santunan |
INFO CAHNEL NASIONAL,WAJO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, kembali menyalurkan santunan kepada tiga penerima manfaat pada acara rapat koordinasi kerjasama operasional dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, yang dilaksanakan di rumah makan Jetpur. Rabu, (04/12/2019) pukul 11.00 wita
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono yang datang langsung di Wajo, menuturkan bahwa di Wajo ada tiga orang yang menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan secara simbolis. Pertama Sukmawati, istri Almarhum Muslimin dari perusahaan PT. Pilar Cipta Kontruksi, meninggal karena kecelakaan kerja, di Puskesmas Majauleng saat membenahi instalasi listrik dan mendapat santunan, RP. 187.800.000 ( Seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sudah termasuk bantuan beasiswa untuk anaknya yang ditinggalkan.
Lanjut Dodit menerangkan bahwa, penerima kedua bernama Almarhum Basriadi dari perusahaan Ambassador Zulias, mendapat Santunan Kematian , Jaminan Hari Tua dan Beasiswa dengan Total Rp.45.707.870( Empat Puluh lima Juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan penerima yang terakhir bernama H. Suroto sebagai pensiunan BRI , mendapat Jaminan Hari Tua Rp. 107.846.792( Seratus tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) , setelah mengabdi dari tahun 1990 dan pensiun tahun ini , karena lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan , hasilnya itulah yang diterima buatnya untuk menjamin pensiunnya, tutur Dodit
"Kami sebagai Lembaga pemerintah langsung dibawahi Presiden tidak mencari keuntungan karena bukan Nirlaba atau perusahaan PT. Asuransi , murni memberikan kepedulian sosial sesuai program Nawacita Presiden Jokowi, yang dimanahkan oleh undang- undang, dan saya mengajak pemerintah Kabupaten Wajo , terkhusus bagi tenaga honornya agar dimasukkan semua dalam program BPJS Ketenagakerjaan, iuran sangat murah tapi manfaat besar, dan sudah ada surat edaran dari Gubernur kepada setiap Bupati/ Walikota di PP 70 terkhusus ASN, CPNS, dan P3K , itu diatur kepesertaan jaminan sosialnya di PT. Taspen kemudian diturunkan ke PP 49 untuk P3K itu diatur termasuk non ASN atau tenaga Honor, TNI, Polri, kepesertaanya itu di BPJS ," tutup Dodit Isdiyono
Hadir dalam acara , BP JAMSOSTEK Cabang Makassar , KCP BP JAMSOSTEK Wajo, Dinas PTSP, Staf Ahli, Dinas PU, Dinas Tenagakerja, Komisi IV DPRD Wajo, dan Kabag Hukum Pemda Wajo, acara ditutup dengan makan siang bersama.
(Muhlis)