Rumah Kost Diduga Menjadi Tempat Mesum Dirasia Satpol- PP Kabupaten Wajo

Rumah Kost Diduga Menjadi Tempat Mesum Dirasia Satpol- PP Kabupaten Wajo 
INFO Chanel Nasional- Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol-PP ) Kabupaten Wajo , bersama TNI, dan Polres Wajo, mengelar rasia rumah kost yang diduga dijadikan tempat mesum. Minggu, (08/12/2019) pukul. 23.00 wita.

Rumah kost yang digerebek  petugas , rumah milik  berinisial  SM , yang berada  di Jl. Lapawennari, Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Dari pantauan media yang meliput acara rasia rumah kost, ada lima orang yang diamankan , termasuk satu pasangan yang bukan muhrim berada dalam satu kesatuan bangunan, juga ikut diamankan satu pemilik kost.

Lurah Mattirotappareng, Bahar , dalam keterangannya kepada media ini, bahwa benar ada ditemukan satu pasang yang bukan suami istri tanpa dilengkapi identitas dan buku nikah, dari laporan keluarganya yang datang , si wanita janda dan laki- laki duda,  tidak pernah melapor di Keluarahan atau aparat setempat mengenai keberadaanya, dan kost milik SM juga tidak mengantongi ijin, ucap Bahar.

"Ada didapati 4 orang  yang sama sekali tidak mengantongi identitas diri, dan diduga meman tempat kost itu dijadikan tempat mesum, dan meresahkan warga sekitar, dirasia  karena laporan warga juga, karena kalau bukan kita yang rasia , masyarakat sekitar yang akan turun tangan merasia. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan  kita turun bersama aparat untuk mengamankan itu rumah kost," tutup Bahar

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Wajo,  Drs. Andi Budi Agus, MH, membenarkan ada rasia rumah kost di Jl. Lapawennari, dan diamankan lima orang , melanggar Perda no.  41 Tahun 2011 tentang rumah sewa pasal  15 ,dan 16 , yang berbunyi : Mengelola  , menerima penyewa yang berlainan jenis kelamin yag tidak terikat tali pernikahan dalam satu kesatuan bangunan. Sebagai tempat perbuatan asusila atau pornografi.

" Semua bunyi pasal Perda diatas , semua  dilanggar, jadi rumah kost itu tidak mengantongi ijin dan melanggar Perda terkait aktifitas yang ada di dalamnya " , jelas Andi Budi Agus

Laporan: Lis









Lebih baru Lebih lama