Bupati Wajo Melantik Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan Administrasi |
Dimana dalam acara itu, Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. mengambil Sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Adapun nama nama Pejabat tersebut yang di Sumpah dan dilantik, dimana dibacakan bahwa Pengangkatan kembali pengukuhan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Jabatan Struktural Eselon II a
H. Amiruddin A, S.Sos., M.M menjadi Sekrertaris Daerah Kabupaten Wajo
Kemudian Pengangkatan kembali pengukuhan dan Pengangkatan PNS dalan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Jabatan Struktural Eselon II b diantaranya.
Andi Aso Ashari, ST., M.Si. menjadi Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman
Drs. H. Muh. Saleng, M.M. menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Drs. H. Syahran menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Drs. H. Andi Junaidi Hafid., M.H. menjadi Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dra. Hj. Dahniar Gaffar menjadi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Ir. Muhammad Ashar menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Ir. Nasfari menjadi Kepala Dinas Perikanan
Ir. Armayani, M.Si. menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Drs. Herman menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Drs. Andi Pameneri, M.Si. menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.
Andi Muh. Baso Iqbal, S.T., M.Si menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Drs. Andi Manussa, S.Sos., M.Si menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lanjut dibacakan Pengangkatan kembali pengukuhan dan Pengangkatan PNS dalan jabatan Administrator setingkat Jabatan Struktural Eselon III
Drs. Muh. Arif, M.M menjadi Sekretaris Inspektorat Daerah.
Ir. H. Ambo Mai S, M.Si menjadi Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Andi Pallawarukka, S.IP., M.Si
menjadi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Andi Hasanuddin, S.Sos., M.Si menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan.
Drs. Aksan menjadi Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Dr. Muhammad Nur, M.Pd menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
drg. Nur Asri Idrus, M.Kes menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan.
Dalam acara ini Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa dia mempersilahkan kepada partnernya Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE untuk menyampaikan sambutannya hari ini.
H. Amran, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kesempatan ini, dia menyampaikan ucapan selamat kepada Sekretaris Daerah atas pengukuhannya kembali sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, dan Saudara-Saudara sekalian Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator atas pelantikan pada jabatan masing-masing.
Dikatakan kalau Pelantikan pada hari ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, maka pelantikan hari ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk melaksanakan Peraturan daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Wajo Nomor 187 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020.
Ketiga peraturan di atas sebagai komitmen secara bersamaan diimplementasikan sehingga Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditindaklanjuti masing-masing dengan Peraturan Bupati perlu dengan segera dilakukan pengisian personil mulai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Lebih lanjut dikatakan kalau hari ini telah dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sebagai rangkaian dari proses pengisian dan/atau pegukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, masing-masing :
1. Sekretaris Daerah;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang; dan
3. Pejabat Administrator sebanyak 7 orang
"Khusus untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilakukan proses uji kompetensi/Job Fit dalam rangka pemetaan jabatan pengisian struktur organisasi perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 tahun 2019 berikut dengan Peraturan Bupati Wajo tentang Struktur Oraganisasi Perangkat Daerah masing-masing, dengan jumlah peserta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang," kata H. Amran, SE.
Namun berdasarkan hasil uji kompetensi/job fit dari Panitia Seleksi hanya terdapat 12 (dua belas) orang yang dinyatakan FIT dapat diangkat dan/atau dikukuhkan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai peminatan yang disampaikan pada saat pendaftaran seleksi.
Khusus untuk pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan terhadap 12 (dua belas) orang pada hari ini telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan surat nomor: B-4587/KASN/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
"Terhadap 22 (dua puluh) orang peserta uji kompetensi lainnya yang belum dinyatakan FIT karena memperoleh nilai yang yang kurang optimal dan/atau pertimbangan obyektif lainnya dari aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja masih diberi kesempatan untuk mengikuti proses seleksi JPT Pratama pada kesempatan berikutnya sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan," ungkap Wakil Bupati Wajo.
"Kita semua berharap bahwa perubahan perubahan yang nyaris terjadi di setiap saat merupakan wujud upaya kita untuk selalu bersikap lebih dewasa dalam menyikapi perkembangan yang terjadi baik secara internal lebih-lebih secara eksternal organisasi dalam arti eksistensi institusi pemerintahan di tengah-tengah masyarakat dapat memberikan andil yang cukup berarti dalam upaya peningkatan kesejaheteraan dan tingkat ekonomi masyarakat secara umum," tambah H. Amran, SE.
Dikatakan kalau pengangkatan dalam jabatan apapun bentuknya merupakan pemberian kepercayaan, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, masyarakat, dan yang terpenting adalah tanggung jawab di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Kita ketahui bersama bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas yang cukup berat dan sangat strategis, karena Sekretaris Daerah bertugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah kabupaten," jelas Wakil Bupati Wajo.
"Untuk itu kepada pejabat yang baru dilantik/dikukuhkan teriring sejuta harapan kiranya dalam perjalanan karier Saudara ke depan dapat memberikan warna tersendiri dalam manajemen administrasi pemerintahan," tambah H. Amran, SE.
Dikatakan kalau Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan.
Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah pada hari ini telah dilantik dan/atau dikukuhkan untuk mempimpin perangkat daerah segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan memperhatikan target kinerja organisasi yang akan dicapai pada setiap tahun dan demikian halnya dengan target yang akan kita capai selama satu periode RPJMD yaitu tahun 2019 s.d. tahun 2024.
"Secara khusus saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah apakah Perangkat Daerah yang telah dilantik maupun yang pada hari ini juga akan dikeluarkan Surat Penugasan kepada Pejabat Pelaksana Tugas terhadap OPD yang belum dilakukan pelantikan Kepala OPD definitif untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut," kata H. Amran, SE.
Beberapa point diantaranya mencermati dan melakukan sikap dan tindakan proaktif untuk mengetahui, memahami, dan menindaklanjuti pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) pada RPJMD Tahun 2019-2024.
Teliti dengan sebaik-baiknya bahwa OPD yang dipimpinnya itu berada pada indikator mana, kemudian berapa target untuk tahun 2020, selanjutnya lakukan pemetaan target berapa yang akan dicapai pada setiap bulannya termasuk target pada awal tahun 2020 ini.
Mencermati dan melakukan sikap dan tindakan proaktif untuk mengetahui, memahami, dan menindaklanjuti pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kunci (IKK) pada RPJMD Tahun 2019-2024.
Teliti dengan sebaik-baiknya bahwa OPD yang dipimpinnya itu berada pada indikator mana, kemudian berapa target untuk tahun 2020, selanjutnya lakukan pemetaan target berapa yang akan dicapai pada setiap bulannya termasuk target pada awal tahun 2020 ini.
Segera melakukan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja berdasarkan Renstra dari masing-masing OPD dan tetap mempedomani Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang merupakan rangkaian dari Dokumen APBD Tahun Anggaran 2020, sebagai perjanjian kinerja tahun 2020.
Segera melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 yang di dalamnya terdapat Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2019 selambat-lambatnya disampaikan kepada Bagian Organiasi Setda Kabupaten Wajo pada Minggu terakhir Januari 2020 untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah kabupaten Wajo
Segera melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), selambat-lambatnya disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wajo pada Minggu terakhir Januari 2020 untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah kabupaten Wajo.
Segera melakukan cascading target kinerja kepada pejabat Administrasi secara berjenjang dalam penerapan manajemen kinerja berdasarkan ketentuan dalam PP 46 Tahun 2011 dan PP 30 Tahun 2019 tentaang Penilaian Kinerja PNS, sekaligus menjadi persyaratan dalam mengimplementasi Aplikasi e-Kinerja dalam penerapan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Segera melakukan konsolidasi secara internal dan sinergitas secara eksternal OPD masing-masing yang difasilitasi oleh Sekretrais Daerah dalam rangka menicptakan kondisi kerja yang solid dan kondusif dengan pemanfaatan sumber-sumber daya yang terbatas.
Namun komitmen bersama untuk mencapai tujuan organisasi, visi dan misi pemerintah kabupaten wajo secara efektif.
Segera menyelesaikan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaa dari Aparat Pengawasan Fungsional meliputi BPK, BPKP, Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten sebagai wujud komitmen kita mengawal pemerintahan yang amanah dan akuntabel.
Segera menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka mempercepat proses pengadaan Barang dan Jasa sehingga tidak ada lagi alasan terjadinya keterlambatan dalam memulai kegiatan yang berujung pada perlambatan capaian realisasi kegiatan dan anggaran di akhir tahun 2020 nantinya.
Segera menetapkan Admin SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dalam rangka mempercepat proses tayang RUP kepada publik sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mengawal prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaran pemerintahan.
Segera melakukan penertiban Barang Milik Daerah terutama Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan untuk dilakukan pengecekan fisik BMD baik dari kuantitas maupun kualitas yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo.
Kerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah.
Selanjutnya diminta Khusus kepada perangkat daerah yang diserahi tugas mengawal Rencana Aksi Percepatan Pemberantasan Korupsi pada 8 (delapan) area intervensi, meliputi :
Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Dana Desa untuk lebih meningkatkan upaya dan langkah kongkrit untuk meningkatkan progress capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah KPK tahun 2020.
Sebagai gambaran bahwa progress pada posisi 31 Desember 2019 yang lalu Kabupaten Wajo hanya mampu mencapai 59% target rencana aksi dan berada di peringkat 21, sementara untuk tahun 2018 Kabupaten Wajo mencapai 59% dan berada pada peringkat 19.
Dari Aspek progress terjadi stagnasi dari tahun 2018 ke tahun 2019, tetapi dari aspek peringkat terjadi penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Hal ini menjadi perhatian terhadap OPD yang terkait dengan 8 (delapan) area intervensi Korsupgah KPK ini.
"Kepada kita semua yang sempat hadir pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya, dan marilah kita secara proaktif tetap memberikan dukungan dan kontribusi positif untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Wajo," ucap H. Amran, SE.
"Terutama mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Wajo tahun 2019-2024 Pemerintahan Amanah, Menuju Wajo maju dan Sejahtera," tutup Wakil Bupati Wajo.
( Humas Pemkab Wajo )
Tags:
Daerah