Celebes Internasional School Berikan Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja Kepada Karyawan Melalui BP Jamsostek |
Kesejahteraan dan perlindungan kerja yang diberikan kepada anggotanya, yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program bergensi disini adalah Jaminan Hari Tua (JHT), sangat dinanti setiap karyawan dan inilah yang terpikir oleh Pimpinan Celebes Internasional School (CIS) Syamsul Bahri, SS, M, Si, untuk mensejahterakan dan melindungi pekerjanya dengan masuk program pemerintah di BP Jamsostek.
Syamsul Bahri yang ditemui di kantornya , Kamis,( 22/01/2020) mengatakan, lembaga kursus dan pelatihan yang dirintisnya sudah berkembang pesat mengikuti era modrn dengan membuka kursus bahasa Inggris, kursus komputer, inkunbasi bisnis dan kursus mengemudi satu-satunya di kota Sengkang, yang sangat membantu masyarakat untuk bisa mengemudikan roda empat (mobil) tuturnya
"Saya masukkan semua karyawanku di Program Jaminan Hari Tua (JHT), karena itu sebuah keharusan setiap perusahaan agar kelak jika mereka berhenti bekerja di perusahaan saya, mereka bisa buka usaha sendiri dengan uang simpanan di program JHT, itu uda lebih dari cukup apa lagi kalau sampai puluhan tahun bekerja, uang mereka juga ratusan juta rupiah yang tersimpan. Dengan Iuran simpanan Rp. 193.916 (seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam belas rupiah) itu sudah dapat tiga program JKK,JKM,JHT dan uang tersimpan di negara, karena BP Jamsostek adalah milik negara, bukan perusaan swasta, jadi kita tidak ragu,"terang Syamsul Bahri
Sementara data yang dipegang KCP BP Jamsostek di Kabupaten Wajo, baru lembaga CIS yang memberikan Program Jaminan Hari Tua kepada karyawannya, khusus lembaga kursus, lembaga lain masih dua program , yaitu JKK dan JKM
Sementara Kepala BP Jamsostek Kabupaten Wajo, Firdaus menjelaskan bahwa, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bertambah dari sebelumnya kalau meninggal biasa bukan karena pekerjaan mendapat Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) naik menjadi Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), lain lagi kalau meninggal pada saat bekerja itu dihitung gaji UMP dikali 48 , bisa mendapat ratusan juta rupiah dan tambahan berikutnya adalah menanggung dua orang anak yang ditinggalkan untuk diberikan beasiswa sampai kuliah S I,terangnya (LIS)
Editor:Muhlis Pranata Kusuma