Polsek Pitumpanua Berhasil Ciduk Pembobol Uang Berangkas Koperasi Berkat |
Penangkapan tersangka dilakukan pada selasa (21/1/2020) . Anggota Reskrim Polsek Pitumpanua mendapat informasi keberadaan tersangka di Dusun Pallantikang Desa Samataring Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak cepat mengejar pelaku.
Tim yang di backup Resmob Polres Jeneponto akhirnya berhasil menciduk AM yang sedang bersembunyi di tempat persembunyian nya, saat di lakukan penangkapan pelaku yang juga merupakan karyawan koperasi tersebut tidak melakukan peralawanan. Kemudian dilakukan introgasi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang telah mengambil uang milik pihak Koperasi Berkat dengan cara mengambil uang yang disimpan di dalam dompet kecil senilai Rp. 8.500.000, setelah itu pelaku mengambil kunci berangkas yang ada di dalam tas, setelah itu pelaku membuka berangkas dan mengambil uang yang ada di dalam berangkas senilai Rp. 68. 100.000 (enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah) kemudian pelaku pergi, dan pelaku mengakui maksudnya mengambil uang tersebut untuk bermain judi on line.
Kapolsek Pitumpanua AKP JASMAN P, SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka atas laporan dari nama Ali akbar dengan dengan nomor LPB/49/1/2020/Reswajo/SEK.P.PANUA
perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada, pada hari minggu (1/12/2019)pukul 08.00 WIB.
Tersangka selanjutnya di bawa kepolsek Pitumpanua untuk penyelidikan lebih lanjut, tutupnya
: Sumber: Humas Polres Wajo
Editor: Muhlis