DPRD Wajo Terima Aspirasi Dugaan Jual Beli Bantuan Alat Pertanian dari Kementan

DPRD Wajo Terima Aspirasi Dugaan Jual Beli Bantuan Alat Pertanian dari Kementan
INFO CHANEL NASIONAL,WAJO--Ketua kelompok tani Semangat Baru mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Wajo terkait adanya perampasan alat pertanian  Oto Passangki (Mobil Combine) dan adanya pembayaran puluhan juta untuk memiliki itu mobil Combine. Senin,(17/02/2020) pukul . 11.30 wita


Ketua kelompok tani Semangat Baru, Haris (51) tahun melalui pendamping hukumnya  Arsad, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Wajo  menyampaikan  bahwa, bantuan alat pertanian dari Kementerian Pertanian berupa  mobil combine yang diberikan  secara hibah kepada kelompok Tani Semangat Baru, di Desa Lowa , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, itu tidak gratis , itu dimintai uang Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan baru disetor Rp.56.900.000, makanya   diambil lagi oleh oknum berinisial AS, dan diklaim sebagai miliknya, tutur Arsad.



"Mobil combine diambil oleh AS, dimiliki dan diklaim sebagai miliknya, sedangkan AS, bukan anggota kelompok Tani Semangat Baru, itu sudah jelas perampasan hak milik orang, Sedangkan jawaban AS, dia yang menego itu mobil sehinggah keluar di Wajo, inilah kita datang mengadu atas dasar apa dia mengatakan dia pemilik mibil combine itu, apa lagi sudah dikasih uang senilai Rp. 56.900.000 (Lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), apakah bantuan hibah dari APBN bisa diperjual belikan?"kata Arsad






Menanggapi itu pihak  DPRD Kabupaten Wajo, melalui ketua penerima aspirasi, Asri Jaya A Latif, mempersilahkan  pihak pertanian menjawab pertanyaan aspirasi , melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan , Burhanuddin, mewakili Kadis Pertanian bahwa, bantuan itu adalah pokir yang diusulkan oleh kelompok tani, tapi tidak melalui Dinas Pertanian Kabupaten Wajo ,ujarnya



"Kami hanya pada waktu itu memperifikasi data kelompok tani dan sudah layak untuk diusulkan, tapi melalui pokir ini tidak  melalui Dinas Pertanian, ini diurus masing-masing kelompok dan kelompok Haris mendapat bantaun Mobil combine dan ada SKnya pada bulan maret 2018,  bantuan itu gratis tidak ada pungutan, kalau pun ada itu tidak diketahui oleh Dinas Pertanian,  andaikan ditau kalau bantuan itu akan menjadi masalah, maka tidak akan diverifikasi sebelumnya untuk mendapatkan  bantuan mobil combain, dan  mobil combaine itu  harus ada di kelompok tani, tidak boleh dikuasai satu orang, karena akan diperiksa itu nanti, dan harus sesuai  SK atas nama Gapoktan Semangat Baru, makanya  tidak bisa dipindah tangankan,"terang Burhanuddin



Burhanuddin menambahkan  akan mengirimkan surat kepada saudara AS, agar mengembalikan mobil combine kepada Gapoktan Semangat Baru, namun kalau tidak mau mengembalikan akan dipaksa, dan kalau ada kesepakatan antara Haris dan AS, itu diluar tanggungjawab, karena ini barang milik kelompok bukan perorangan,tambahnya




Anggota DPRD Kabupaten Wajo, yang bertugas menerima aspirasi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi kepada Komisi terkait, untuk diselesaikan masalah sengketan bantuan alat pertanian dari Kementan.



Penerima Aspirasi, H. Sudirman Meru, H. Ridwan, H. Ambo Mappasessu, Asri Jaya A Latif, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Kabupaten Wajo.


Laporan:Muhlis






Lebih baru Lebih lama