Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Rapat Kerja Terkait Kelangkaan Pupuk |
Kunjungan Komisi II pada saat kunjungan terkait dengan kelangkaan Pupuk bersubsidi di Kabupaten Wajo berdasarkan aspirasi petani.
Menurut Asri Jaya A. Latif
Di samping itu juga dikeluarkannya Permentan No. 1 thn 2020 dimana pada pasal 5 ayat 2 tidak lagi mengakomodir pupuk bersupsidi untuk perikanan tambak, hanya mengakomodir subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan, tuturnya
Sementara Wakil Ketua Komisi II H. Andi Witman Hamzah, menyampaikan Pandangannya persolan pupuk harus benar-benar mendapat perhatian khusus apalagi terkait langsung dengan peningkatan produksi pertanian dan perikanan tambak.
Dari legislator Gerindra Herman Arif juga bertanya langsung Kepada kepala Dinas pertanian bahwa apakah benar Petani hanya dijatah 2 zak pupuk perhektar atau perpetani, pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wajo Ir. Ashar bahwa petani tidak dijatah seperti itu, akan tetapi berdasarkan kebutuhan yang diakomodir pada e-RDKK 2 Hektar perpetani, terang Ir. Ashar
Sebelumnya Ketua Komisi II mempersilahkan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan untuk menanggapinya . Asri Jaya A. Latif kembali menegaskan Kepada Dinas Perikanan untuk melakukan upaya maksimal agar usaha perikanan tambak tidak mengalami gagal Panen hanya karena ketidak tersedianya pupuk yang bersubsidi.
"Disamping itu saya minta juga untuk memperbaiki data yang ada sekarang agar ketersedian pupuk bersubsidi untuk petani dan perikanan dapat terakomodir semuanya," harap Asri Jaya A Latif
Adv
Editor: Muhlis