Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Perjuangkan Petani Tambak Sampai di Dirjen Perikanan Budidaya


INFO CHANEL NASIONAL, JAKARTA---Komisi II  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menindak lanjuti aspirasi masyarakat petani tambak Kabupaten Wajo atas terancamnya tidak mendapatkan kuota pupuk bersubsidi bagi petani tambak ekonomi lemah akibat keluarnya regulasi baru oleh Kementerian Pertanian berdasarkan  Permentan No. 1 tahun 2020 tentang " Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi tahun Anggaran 2020. Dimana di dalamnya pada Pasal 5 ayat 2 tidak lagi mengakomodir perikanan, petani tambak sebagai Sub sektor pertanian yang menjadi objek penerima pupuk bersupsidi dari Pemerintah, yang diakomodir hanya usaha tani Sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan. Dengan mengunjungi Ditjen Perikanan Budidaya Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan.  Kamis ,(27/02/2020)




Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten  Wajo dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II,  Ir. H. Sudirman Meru dan di dampingi oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten  Wajo Ir. H. Naspari dan juga Sekwan DPRD Kabupaten Wajo. Rombongan diterima oleh Ditjen. Perikanan Budidaya direktorat kawasan & kesehatan ikan yang diwakili oleh Kasubdit. Hama dan Penyakit Ikan, Christiani Retno Handayani bersama dengan staf dan beberapa bidang dari kementerian Kelautan dan Perikanan.




Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru, mengutarakan maksud dan tujuannya  datang datang berkunjung untuk  memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan dan petani tambak yang terancam tidak menerima pupuk bersubsidi akibat dikeluarkannya Permentan No. 1 Tahun  2020 yang tidak mengakomodir lagi petani tambak sebagai obyek penerima pupuk bersubsidi. Mengingat di Wajo ada sekitar 15.000 Ha luasan lokasi tambak dan sekitar 13.900 Ha yang sudah terkelola.








 Dari  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo Ir. H. Nasfari menambahkan bahwa sejak adanya Permentan itu, tanggal 14 Januari 2020 ,pihaknya  sudah menyurat yang di tanda tangani oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membantu mencarikan solusi terkait persoalan pupuk.  “ Dan Alhamdulillah tanggal, 4/02/2020 diJawab oleh Kementerian dengan meminta data luasan dan kebutuhan pupuk bersupsidi ,oleh Dinas Perikanan telah mengirim surat balasan tanggal, 07/02/2020 dengan lampiran luasan dan kubutuhan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Wajo,”terangnya



 Legislator Gerindra Herman Arif, SH menambahkan demi terciptanya tata kelola pupuk bersubsidi  sekiranya ada regulasi yang mengatur maka sebaiknya distributor pupuk bersubsidi di daerah sebaiknya dipisahkan antara distributor untuk pertanian dan distributor pupuk untuk Nelayan, petani tambak supaya lebih mudah pengaturan distribusinya. Kemudian dilanjutkan oleh  legislator partai Golkar,  H.Andi Witman Hamzah,  menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersedian pupuk bersubsidi baik untuk pertanian maupun untuk nelayan/petani tambak apa lagi di Kabupoaten  Wajo, pertanian mempunyai  lahan yang cukup luas sekitar 100.000 Ha dan sekitar 15.000 Ha untuk petani tambak, ungkapnya di hadapan Kementan




Ketua Komisi II  Sudirman meru  bahwa nasib masyarakat kecil terutama nelayan/petani tambak atas upayanya sampai di Kementerian untuk mencari solusi terbaik atas dampak dari Permentan No. 1 Tahun  2020. Dan telah mengupayakan berkoordinasi dengan Kementerian dan Komisi IV DPRD-RI  selaku Komisi yang membidangi masalah itu, tutupnya
 (ADVETORIAL)
Editor:Muhlis

Lebih baru Lebih lama