Rencana Kenaikan Retribusi Pasar, DPRD Wajo Akan Perjuangkan Yang Terbaik |
Puluhan pedagang yang datang di Gedung DPRD Kabupaten Wajo didampingi AMIWB untuk bertemu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo, terkait rencana kenaikan tarif retribusi pada perda no 29 tahun 2011 dimana untuk golongan 1 dari 30 ribu menjadi 150 golongan 2 dari 20 ribu menjadi 100 ribu golongan 3 dari 17 ribu menjadi 50 ribu dan dirancangan perubahan perda tersebut juga ditambahkan golongan 4 yakni 30 ribu
Salah satu aspirator, Risal Ahmadi mengatakan bahwa, rencana kenaikan tersebut sangat memberatkan para pedagang ditambah lagi daya beli masyarakat kita menurun dan pasar sepi, dan selama ini juga kita tidak tahu apakah retribusi pasar betul betul masuk di PAD atau seperti apa pasalnya belum ada terlihat APBD yang digunakan dalam bentuk pelayanan pasar , tuturnya
Saya lihat anggaran yang dipake membangun pasar semua APBN kemana hasil pajak pasar? ," ujarnya
Sementara itu Anggota DPRD Wajo Taqwa Gaffar selaku penerima aspirasi mengatakan bahwa, akan segera dibahas di pansus dan akan melibatkan stekholder yang ada secara pribadi, ucapnya
"Kami sangat berterima kasih dengan kedatangan para pedagang karena ini akan menjadi bahan pembahasan bagi kami," ucapnya
Dari Herman Arif selaku anggota DPRD Wajo dari Komisi II yang membidangi pasar mengatakan bahwa, kenaikan retribusi pasar tidak akan serta merta tentunya DPRD akan mempertimbangkan perubahan Perda tersebut yang tentunya tidak memberatkan pedagang.
Sementara H .Ilyas yang mewakili Dinas Perdagangan bahwa alasan pemerintah daerah ingin menaikkan retribusi dikarenakan index perekonomian kita sudah meningkat, ungkapnya(ADVETORIAL)
Laporan: AR
EDITOR:MUHLIS
Tags:
Adv.daerah