Rumah Bernyanyi di Sabbangparu Resmi Ditutup dan Disegel Dari Semua Kegiatan Karaoke |
Satpol PP Kabupaten Wajo tidak segan mengangkut semua peralatan karaoke yang ada di dalam rumah bernyanyi itu, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan, walau pihak pemilik sempat menolak, dengan alasan masih banyak rumah bernyanyi yang lain lebih parah dari dia masih beroperasi, bahkan tidak ada ijin.
Setelah semua peralatan yang ada di dalam rumah bernyanyi bersih diamankan pihak Satpol PP ,Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, lanjut membacakan aturan penutupan rumah bernyanyi , yang dibacakan oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Wajo, Muhammad Erwin. Aturan yang dibacakan bahwa rumah bernyanyi Wahyu melanggar dua Peraturan Daerah (Perda). Satu, melanggar Perda No.16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan yang kedua melanggar Perda No. 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid, kepada wartawan mengatakan bahwa, rumah bernyanyi di Kelurahan Sompe melanggar aturan perda dan masa ijin usaha juga sudah habis, dan sudah banyak laporan masyarakat yang masuk, karena menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, apa lagi memakai pemandu karaoke dan kita dikenal sebagai kota santri, ucapnya
"Semua unsur kita libatkan dalam penutupan rumah bernyanyi, mulai dari Camat, Lurah, Danramil, Kapolsek, Polres, Kodim, OPD terkait , dan saya himbau kepada semua pelaku usaha tidak melanggar perda, terutama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, artinya berusaha tapi tidak mengganggu orang lain,"tutup Andi Junaidi
Laporan:ELLI
Editor:Muhlis