INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO--Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi para pedagang pasar Atapange, dengan mengundang sebagian pedagang dan pendampingnya, dari Sapma Pemuda Pancasila. Kamis,(05/03/2020) di ruangan Komisi II lantai II pukul,14.00 wita
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ir. H. Sudirman Meru, yang dalam pembukaanya mengatakan bahwa, tujuan rapat sebagai tindaklanjut untuk mencarikan solusi dari para pedagang Atapange yang sebelumnya diaspirasikan oleh aspirator, Sapma Pemuda Pancasila yang lalu, tuturnya
Para pedang yang datang mengutarakan hal yang sama bahwa meminta keadilan agar diberikan tempat jualan di tempatnya semula, sebelum pasar Atapange dibangun.
Sementara salah satu pedagang berinisial HJ, mengutarakan dia disuruh bayar dan telah menyetorkan uang Rp. 7.000.000(tujuh juta rupiah) namun tidak juga mendapatkan tempat jualannya kembali, dan sampai sekarang masih menyimpan bukti kwitansi sebagai barang bukti, paparnya di hadapan anggota Komisi II.
Sementara Asri Jaya A Latif selaku anggota senior Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mengatakan, ada 30 pedagang pasar Atapange yang hadir membawa aspirasi yang merasa dirugikan, dan berbeda-beda masalahnya, sehinggah kita panggil lima dulu untuk mendengarkan secara langsung apa masalahnya, agar dicarikan solusi yang terbaik, ucapnya
"Dari 30 pedagang yang membawa aspirasi berbeda masalahnya dan akan kita carikan solusinya, itulah kenapa kita panggil lima orang dulu agar cepat diatasi satu persatu masalahnya, bukan berarti yang lain tidak dipanggil, akan dipanggil juga, dan kami tidak memihak kepada siapa saja, baik ke Dinas Perdagangan atau pedagang, semata ingin mencarikan solusi, agar para pedagang bisa berjualan kembali,"kata Asri Jaya A latif.
Dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arief mempertanyakan apakah meman pelaksana pasar Atapange sudah sesuai juknis yang dilakukannya, karena apakah menjual lost itu dibenarkan? dan apakah lost baru orang baru juga yang menepati berjualan? tanyanya kepada Dinas Perdagangan
Menanggapi pertanyaan anggotaKomisi II dan keluhan pedagang, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Muhammad Tahir Tajang, bahwa sesuai Standar Operasional (SOP), bangunan pasar yang menggunakan APBD dan APBN itu gratis bagi masyarakat untuk di tempati berjualan, tetapi jika bangunan dari swasta yang dibangun oleh investor, itu ada aturan berupa ijin dari bupati dengan persetujuan DPRD, dan di dalamnya ada diatur masalah harga, terang Muhammad Tahir
"Dari awal saat pasar Atapange diaspirasikan oleh Sapma Pemuda Pancasila dan pedagang, saya sudah mengatakan kalau ada bukti, kalau bangunan pemerintah diperjual belikan oleh pengelola pasar akan saya dampingi para pedagang yang dirugikan datang ke Polres atau Kejaksaan untuk melaporkan sesuai bukti yang dipegang, karena sudah pelanggaran hukum"kata Muhammad Tahir
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo usai acara mengatakan bahwa, dari lima pedagang yang diundang ada sudah tiga pedagang pasar Atapange, sudah diselesaikan masalahnya, tinggal dua akan ditindaklanjuti di lapangan
Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan dari Komisi II,dapat menyelesaikan persoalan di pasar Atapange, dengan harapan berusaha menyelesaikan masalah , walau belum sempurna tetapi minimal mendekati sempurna,"tutup PSM akronim dari H. Sudirman Meru
Advetorial DPRD Kabupaten Wajo
Laporan :Muhlis