Perjuangan Komisi II dan Pemda Wajo, Petani Tambak Kembali Diakomodir di Permentan Nomor 10 Tahun 2020 |
INFOCHANELNASIONAL.COM,MAKASSAR--Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Bajiminasa No. 12 Makassar dalam rangka konsultasi dan Kordinasi terhadap isi Permentan no. 1 Tahun 2020 tentang " Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Tahun Anggaran 2020 " dimana intinya bahwa pada Pasal 5 ayat 2 tidak lagi mengakomodir Petani Tambak dan Usaha Budi Daya Perikanan sebagai subsektor Pertanian penerima pupuk bersubsidi dari pemeritah di tahun anggaran 2020 ini.
Rombongan Komisi II ini yang dipimpim Oleh Asri Jaya A. Latief yang mendapat Amanah dari teman-teman Anggota komisi II sebagai koordinator kunjungan di terima oleh pejabat baru Sekertaris Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sul-sel Ir. Hary Rustan Tawainel A, MM di ruang rapat lantai II Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sul-Sel.
Dalam pertemuan ini hadir juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo Ir. H. Nasfari bersama Ketua Komisi II Ir. H. Sudirman Meru dan Wakil Ketua Komisi II Drs. H. Andi Witman Hamzah.
Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Bpk Hary Rustam Tawainella dalam sambutan penerimaannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya Kepada DPRD Wajo terkhusus Komisi II yang mempunyai kepedulian terhadap masyarakat petani tambak, terkait tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan regulasi Permentan No. 1 Tahun 2020.
" Tentu hal ini menjadi perhatian besar juga kami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel",ujarnya
Asri Jaya A. Latief selaku pimpinan rombongan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Komisi II DPRD Wajo bahwa di samping yang disampaikan tadi oleh Pak Sekertaris yang termuat dalam surat kami tentang Pementan No. 1 Tahun 2020 juga hal lain yang patut kami laporkan atau kita diskusikan tentang Ilegal Fishing atau pengrusakan terumbu karam di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Wajo, yang panjangnya kurang lebih 103 KM, akibat adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh nelayan-nelayan yang datang di luar Kabupaten Wajo. Serta permasalahan Danau Tempe yang wilayah luasannya berada di tiga Kabupaten yaitu Wajo, Sidrap dan Soppeng, tuturnya
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo Ir. H. Nasfari menambahkan bahwa, jika hal ini tidak ada solusi secepatnya tentu akan memberikan dampak kepada petani tambak di Wajo yang jumlah luasannya yang terkelola sekitar 13.900 Ha akan terancam gagal panen. Kami juga sudah berusaha bersama DPRD Wajo dari Komisi II Sampai di Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I serta DPR RI Komisi IV. Olehnya kami datang untuk melaporkan sekaligus menanyakan respon teman teman dari Kabupaten lain.
Penyampaian Kadis Perikanan Wajo di perkuat oleh Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru bahwa kalau kita presur masalah ini secara bersama-sama sebagai gerakan moral Insya Allah akan memberikan hasil yang baik, karena masalah ini juga sudah di bahas di Komisi IV DPR RI untuk mencarikan solusi dan mendorong penambahan pagu Anggaran yang diusulkan Kementan sebesar 3 Triliun supaya petani tambak dan budi daya perikanan bisa juga dapat alokasi pupuk bersubsidi.
Herman Arief selaku anggota komisi II juga menambahkan bahwa jika memang tahun ini sulit terpenuhi bagaimana di tahun 2021 nanti ada jaminan kepastian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengadaan pupuk bersubsidi untuk petani tambak dan budidaya perikanan kalau perlu keluarkan juga regulasi tersendiri supaya ada payung hukum yang bisa juga jadi pijakan dalam pemenuhan pupuk bersubsidi tani tambak dan nelayan, pintanya
Mendengar upaya dan pemasalahan yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo dan Kadis Perikanan Wajo, maka Ir. Hary Rustam Tawainella, MM. selaku Sekertaris yang didampingi oleh Ir. Hardi Harris, MM, Kabid. Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prop Sulsel, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Wajo bersama Dinas Perikanan Kabupaten Wajo atas upaya yang dilakukan selama ini, dan kami pun di Provinsi sejak keluarnya Permentan No. 1 Tahun 2020 ini tidak tinggal diam diberbagai pertemuan Nasional dengan Kementerian atau Dirjend dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepala Dinas kami selalu menyuarakan bahwa Sulsel selaku salah satu penghasil ikan bandeng terbesar dalam skala Nasional di Indonesia harus mendapat perhatian khusus untuk pengadaan pupuk bersubsidi pada petani tambak kami di Sulsel kalau tidak, kami tidak bisa menjamin lagi untuk hasil maksimal selanjutnya.
Selain itu tanggal 07/02/20202 kami melakukan gerakan cepat dengan meneruskan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan ke 24 Kabupaten Kota di seluruh Sulawesi Selatan tekait dengan permintaan Luasan Tani Tambak dan Kebutuhan pupuknya perkabupaten, ternyata dari ke 24 Kabupaten/kota yangk kami surati baru 24 yang merespon/ membalasnya dan masih ada 5 Kabupaten-Kota yang belum menyerahkan datanya, data itu telah kami kirim ke Kementerian secara On Line. Teman-teman Kabupaten lain dibawa kordinasi kami juga akan bergerak untuk hal ini termasuk Kabupaten Luwu dan Bone sudah juga menelpon kepada kami.
" Intinya terkait dengan permasalahan ini mari kita bersama-sama menyatukan presepsi untuk bergerak dan berjuang sama-sama bukan saja kita di Provinsi Sulawesi Selatan tapi kita ajak Provinsi lainnya untuk bergerak bersama-sama supaya permasalahan secara Nasional ini dapat teratasi dengan baik", Kuncinya.
" Alhamdulillah berkat perjuangan dan usulan dari daerah, termasuk hasil kunjunga Komisi II DPRD Kabupaten Wajo pada kementerian Pertanian bulan lalu, akhirnya Permentan 01 tahun 2020 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) mengalami perubahan menjadi Permentan No. 10 tahun 2020, dimana sektor perikanan sudah ada alokasi, yang sebelumnya tidak ada alokasi pupuk bersubsidi, itu semua berkat perjuangan Pemda Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo, .akhirnya pupuk bersubsidi pada sektor perikanan terakodmodir kembali pada Permentan No. 10 Tahun 2020", tutup Asri Jaya A Latif
Advetorial
Editor:Muhlis Pranata Kusuma