Surat Edaran Bupati Wajo Untuk Menutup Sementara Sholat di Masjid Bukan Hoax |
Berdasarkan surat edaran Bupati Wajo Nomor 358 Tahun 2020, untuk sementara pelaksanaan ibadah di masjid ditunda, dan diganti sholat di rumah saja, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020.
Kepala Bidang Humas Pemda Wajo, Supardi yang dikonfirmasi oleh media infochanelnasional.com. Jumat,( 27/03/2020), tidak menepis kebenaran itu, sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona, ucapnya
"Surat edaran Bupati Wajo itu benar, bukan hoax, dan bukan melarang sholat di masjid ya, ini yang harus dipahami masyarakat, hanya menutup sementara waktu, sampai batas yang ditentukan pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Selalu saya tekankan lebih baik mencegah daripada mengobati, kita harus belajar dari negara Italia", kata Supardi
Laporan:Muhlis