Warung Makan dan Warkop Bisa Ditertibkan Jika Menyediakan Makan Minum di Tempat Usaha |
Pasukan penegak Perda ini turun memberikan teguran secara persuasif, setelah masih banyak warung yang buka, mengabaikan edaran Pemerintah Kabupaten Wajo, nomor 440/ 269, tentang adanya larangan sementara bagi warung untuk menyediakan makan dan minum di tempat usaha, dan berkumpul banyak orang
Kasat Pol-PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Junaidi Hafid membenarkan anggotanya turun memberikan arahan kepada warkop, agar menutup sementara jualannya yang menyediakan makan minum di tempat, diganti dengan menerima pesanan antar, ucapnya
"Itu salah satu pencegahan yang kita lakukan untuk menertibkan usaha kepariwisataan, seperti, rumah bernyanyi,,warung makan, warung kopi,restoran, cafe, dan bisa buka dengan ketentuan hanya melayani pesanan antar (delivery) dan tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat usaha. Untuk hotel dan penginapan tetap buka, tetapi harus selektif menerima tamu dengan menggunakan alat therscan, handsanitazer, dan menolak tamu dari negara atau provinsi yang sudah terjangkit virus corona, dan terakhir hotel harus diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari", kata Andi Junaidi Hafid
Laporan:Tim
Editor:Muhlis
Tags:
Daerah