Warung Makan dan Warkop Bisa Ditertibkan Jika Menyediakan Makan Minum di Tempat Usaha

Warung Makan dan Warkop Bisa  Ditertibkan  Jika Menyediakan  Makan Minum di Tempat Usaha
INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO--Tidak berhenti mengantisipasi penyebaran virus corona, setelah pasar malam dan tempat  hiburan malam ditutup,  kali ini Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, turun menegur para pemilik warung makan dan warung kopi agar tidak menjual secara langsung di tempat jualannya yang menyediakan makan minum di tempat  usaha. Senin,(23/03/2020) pukul,09.00 wita




Pasukan penegak Perda ini turun memberikan teguran secara persuasif,  setelah masih banyak warung yang buka,  mengabaikan edaran Pemerintah Kabupaten Wajo, nomor 440/ 269,  tentang  adanya larangan sementara bagi warung untuk menyediakan makan dan minum di tempat usaha, dan berkumpul banyak orang



Kasat Pol-PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Junaidi Hafid  membenarkan anggotanya turun memberikan arahan kepada warkop, agar menutup sementara jualannya yang menyediakan makan minum di tempat, diganti dengan menerima pesanan antar, ucapnya



"Itu salah satu pencegahan yang kita lakukan untuk menertibkan usaha kepariwisataan, seperti, rumah bernyanyi,,warung makan, warung kopi,restoran, cafe, dan bisa buka dengan ketentuan hanya melayani pesanan antar (delivery) dan tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat usaha. Untuk hotel dan penginapan tetap buka, tetapi harus selektif menerima tamu dengan menggunakan alat therscan, handsanitazer, dan menolak tamu dari negara atau provinsi yang sudah terjangkit virus corona, dan terakhir hotel harus diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari", kata Andi Junaidi Hafid







Laporan:Tim
Editor:Muhlis
Lebih baru Lebih lama