Masih Ada Perusahaan Pembiayaan Yang Tidak Kasih Kebijakan Nasabahnya Akibat Virus Covid-19, Siap-siap Dapat Sanksi |
Menurut
Sudirman Meru bahwa, apa yang dihimbaukan oleh Presiden Jokowi sudah juga ditindak
lanjuti oleh OJK dengan mengeluarkan Stimulus Keuangan diantaranya dengan POJK Nomor. 11/POJK.03/2020.
Tentu dengan adanya POJK itu maka Lembaga Keuangan (LK) tersebut harus tunduk dan menjalankannya sesuai dengan
mekanisme internal lembaga keuangan
masing-masing, tuturnya
" Sejak diadakannya rapat koordinasi dalam
bentuk Phycikal Distancing model Zoom
Meeting dengan Pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Wajo, Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan lainnya pada hari Senin yang lalu 06/04/2020 yang dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Anggota dan Ketua DPRD
Wajo, Setda serta pimpinan Perbankan dan
Pembiayaan lainnya. Sudah banyak yang melaksanakan harapan tersebut. Bahkan ada
beberapa Lembaga Perbankan sudah menerapkan sebelum kita rapat koordinasi tersebut. Di samping itu juga lembaga
pembiayaan lainnya atau Leacing sudah ada yang langsung menerapkannya. Namun demikian
kami dari Komisi II masih tetap menerima Aspirasi bahwa masih ada pembiayaan yang belum menjalankan himbauan Presiden dengan alasan belum menerima
petunjuk tehnis dari pimpinan pusatnya,”kata Sudirman Meru
Menurut
Kabag Perekonomian Kabuapten Wajo, Ir. Andi Musdalifa, setelah pasca rapat koordinasi
tersebut, langsung mengadakan pengsuratan kepada seluruh Lembaga Pembiayaan (LP) yang ada di Kabupaten Wajo untuk memberikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten
Wajo terkait bentuk-bentuk kebijakan
atau kemudahan yang diberikan kepada nasaba kreditur yang terdampak Covid-19.
“Alhamdulillah
ada 3(tiga) lembaga pembiayaan yang langsung merespon surat tersebut dengan
menyampaikan laporannya kepada Pemerintah Kabupaten Wajo,”kata Andi Musdalifa dalam
keterangannya kepada Komisi II DPRD Kabupaten Wajo.
Sudirman
Meru menghimbau agar para perusahaan pembiayaan agar menaati himbauan pemerintah
dalam hal ini, Presiden Joko Widodo, bahwa harus betul-betul dilaksanakan oleh
stekholder yang terkait sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap
masyarakat ekonomi lemah yang terdampak Covid-19. Jika ada yang tidak patuh
tentu pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme
perundang-undangan yang ada, tambahnya (Adv)
Editor:Muhlis