INFOCHANELNASIONAL.COM, Wajo---Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, melaksanakan penertiban terhadap masyarakat yang kedapatan langsung membuang sampah sembarangan disekitar pasar sentral Sengkang. Senin,(24/08)2020)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan, H. Andi Junaidi Hafid, mengatakan bahwa penegakan buang sampah sembarangan di sekitar pasar Sentral Sengkang, diatur di Perda no 5 tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan dan keindahan wilayah Kabupaten Wajo, terangnya
"Masyarakat yang terjaring diberi sanksi adminitrasi berupa pernyataan, untuk tidak mengulang perbuatannya, dan giat sudah 4 (empat) hari dilakukan," tutupnya
Laporan: Muhlis
Tags:
Pemerintahan