INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO---Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman P.SH bersama Kanit Reskrim IPTU Muhammad Hatta dan anggotanya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian uang yang kejadiannya pada hari Senin, 7 September 2020 , dan berhasil ditangkap Rabu, 09/09/2020, pukul 17.30 wita.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Urban Pitumpanua diperoleh keberadaan pelaku Rahmat, melarikan diri ke Desa Batu Sutanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Selanjutnya dilakukan pengejaran yang dipimpin Kapolsek Urban Pitumpanua dan menangkap tanpa adanya perlawanan terhadap terduga Rahmat (20) tahun alamat Jl. Minanga Sadae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulesl)
Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman dalam keterangannya kepada wartawan bahwa terlapor mengambil uang korban dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang sudah terbuka, kemudian mengambil uang yang disimpan di bawa bantal dan di dalam saku celana korban, setelah itu pelaku keluar melalui pintu yang sama, selanjutnya pulang kerumahnya lalu sebagian uang tersebut dimasukkan kedalam botol maizone lalu disembunyi di bawa karung samping rumah pelaku, sebagian dibelikan baju, dibelikan makanan dan minuman, terang Kompol Jasman.
"Berdasarkan introgasi, benar pelaku ( Rahman) mengakui telah mengambil uang korban tanpa sepengetahuannya, karena korban adalah kelurarga dekat pelaku yang sering melihat korban menyimpan uang di bawah bantal, sehinggah timbul niat mencuri uangnya. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Lebih lanjut Kompol Jasman menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan sering bermain voker di warnet, selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dan diminta tunjukkan barang bukti uang dan didapat uang sebanyak Rp. 4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian diamankan di Polsek Pitumpanua untuk penyidikan selanjutnya, tutupnya
Editor: Muhlis
Tags:
Daerah peristiwa