Kementerian Tenaga Kerja Pastikan Dana Jamsostek 100% Aman


 Jakarta, infochanelnasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya persoalan yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tidak akan berpengaruh kepada dana kepesertaan jaminan sosial (Jamsos).

"Saya kira tidak akan begitu terdampak karena kepesertaan Jamsostek ini merupakan amanat Undang-Undang. Kepastian pembayaran manfaatnya (klaim) juga dijamin," jelas Ida kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan sepanjang 2020 ada penurunan kepesertaan, namun hal itu karena dampak pandemi. Seperti diketahui, per kuartal III-2020 BP Jamsostek memiliki kepesertaan 50,4 juta. Padahal September 2019 ada 53,1 juta pekerja.


Kendati demikian, kata Ida tahun ini kepesertaan Jamsostek ditargetkan akan kembali meningkat. Hal itu juga sejalan dengan adanya Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru.

"Pada 2021, kepesertaan jamsostek ditarget kembali meningkat. Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru nanti harus mampu mencapai target tersebut sekaligus mengembalikan trust publik kepada badan (BP Jamsostek)," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus hukum BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kejagung telah melakukan penggeledahan pada Selasa (19/1/21) silam di kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang direksi BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi.

Saksi dan direksi yang diperiksa di antaranya MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja melalui siaran rilisnya juga mengatakan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung ke Kejagung.

"BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," kata Utoh seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (19/1/2021).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI meminta Presiden dan Kejagung agar berupaya menyelamatkan dana buruh. Karena sebagaimana diketahui, saat ini Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan yang masih terus diproses.


Media

Mediapertiwi.co adalah sebuah situs berita yang menyajikan beragam informasi dan berita terbaru, yang mencakup politik, pendidikan, kriminal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama