INFOCHANELNASIONAL.COM----Maniangpajo – Polsek Maniangpajo Polres Wajo laksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan bersama Koramil 1506-03, Camat dan Puskesmas Maniangpajo dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Maniangpajo Polres Wajo, tepatnya di perempatan jalan poros Wajo Sidrap -Palopo, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Kamis (11/02/2021)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maniangpajo Polres Wajo Akp Ramli Kamran SH bersama anggota, Personil Koramil, dan Staf Kecamatan Maniangpajo dan Puskesmas melakukan razia terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker yang melintas di jalan raya.
Setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup No. 28 tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.
Dalam giat tersebut, Kapolsek Maniangpajo, Polres Wajo menyampaikan himbauan dan edukasi terkait penanggulangan penyebaran Covid - 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memperhatikan pola hidup sehat dan Protokol Kesehatan yaitu selalu memakai Masker pada saat keluar rumah dan aktifitas diluar ( Wajib memakai masker ), mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak dan untuk tidak berkerumun. (red)