INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Polres Wajo melaksanakan Press release pengungkapan Kasus Narkoba di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa,(16/02/2021), pukul.11.00 wita
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, pada Press Riliase menjelaskan, kasus narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu- sabu di Jalan Andi Pettarani Sengkang. Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Wajo, melakukan penyelidikan terhadap pelaku di depan Alfa Midi. Saat digeledah ditemukan di tas pinggangnya satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, terangnya
"Berdasarkan keterangan terduga AL (26) barang haram dia beli dari berinisial SP, dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Dan dari hasil pengembangan kedua berdasarkan keterangan AL (26), SP (36) berhasil ditangkap di Jalan Bangau, Kelurahan Maddukelleng Sengkang, didapat barang bukti 1 Sachet diduga sabu, satu batang kaca pireks, satu set alat hisap yang simpan di lemari," paparnya
Lanjut AKBP Muhammad Islam, tersangka ketiga berinisial DM (44) ditangkap di Jalan Andi Tanjong, tanggal 13 februari 2021, pukul 14.00 wita, di Kelurahan Maddukelleng Sengkang, berdasarkan laporan SP.
Dari rumah DM (44) anggota menemukan barang bukti 1 Sachet besar keristal bening, 10 sachet kecil keristal bening, 5 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dari 10 sachet kecil keristal bening berat keseluruhan 21,7 gram, sedangkan suaminya AW yang menjadi target polisi tidak berhasil ditangkap, sementara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tutur Muhammd Islam
"Dari ketiga tersangak disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah," tutupnya
Laporan: Muhlis