INFOCHANELNASIONAL.CO, Jambi - Sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Akomodasi Rakyat Miskin dan LSM Laskar Merah Putih Perjuangan, menggelar Aksi unjuk Rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (9/2/2021).
Diketahui sebelumnya aksi dilakukan mengenai kasus dugaan pengrusakan barang hak milik orang lain, seperti yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Try Sutrisno, kepada terdakwa atas nama Hasan bin Rahman alias Sani. Pada hari Selasa tanggal 9 Febuari 2021, sidang tuntutan kepada terdakwa Hasan bin Rahman alias Sani di gelar di Pengadilan Tinggi Kelas 1A Jambi. Mereka menuntut agar Hakim bisa menegakan keadilan seadil-adil nya.
Pendemo meminta agar kasus yang disangkakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya kepada terdakwa Hasan Bin Rahman Alias Sani saat sidang tuntutan kepada terdakwa ditegakkan sesuai dengan suvermasi hukum yang jelas.
Ketua LSM LMPP Jambi Otan Tambunan, saat menyampaikan orasi di depan gedung pengadilan Tinggi Jambi ini berharap Majelis Hakim bersikap adil kepada pelapor maupun kepada Terdakwa Hasan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Arpan ini tergolong berjalan dengan cepat dan lancar.
Sementara itu beberapa saat usai sidang di gelar, melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Ridwan Tardana, SH, kepada awak media mengatakan bahwa Jaksa Penuntut umum atas nama Hasniati Riski Mulia, SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa Hasan Bin Rahman Alias Sani.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, dirinya selaku hukum terdakwa akan menggelar Pledoy kepada klient nya itu, yang dijadwalkan pada tanggal 16 Februari mendatang.
[Edo]