Lubis Latif Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar bersama tim membesuk langsung Cosmas di RS Bhayangkara Makassar , Rabu 31 Maret 2021. Lubis menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut " Kejadian seperti ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tentunya tidak mendapatkan tempat di Republik Indonesia, Bapak Cosmas merupakan pahlawan yang memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya korban yang lebih besar dalam peristiwa tersebut. Beliau adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan kami bertanggungjawab untuk memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kami senantiasa mendoakan beliau semoga lekas sembuh dan beraktifitas kembali seperti sediakala,"ucapnya
Lanjut Lubis Latif menjelaskan dalam kunjungan menjelaskan secara rinci terkait manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja " Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat pertanggungan biaya kesehatan tanpa batasan biaya ( unlimited ) sesuai indikasi medis, selain itu juga akan mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan upah/gaji yang dilaporkan oleh pemberi kerja. STMB ini dibayarkan 100% dari upah/gaji selama 12 bulan pertama dan selanjutnya 50% hingga dinyatakan sembuh. Selain itu jika terjadi cacat fungsi (semoga tidak terjadi) maka akan diberikan santunan sesuai prosentase cacat yang ditetapkan oleh dokter yang berwenang", tutupnya
(Red)