INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sengkang sudah mulai menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agama Wajo. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pesantren dan madrasah.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dermawan Wicaksono, memimpin langsung Penggeledahan yang berlangsung hampir satu jam.
"Penggeledahan kita lakukan terkait kasus dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Kejari Sengkang. Untuk mencari petunjuk atau bukti bukti lainnya, dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional TPQ, setelah satu staf Kemenag berinisial MY sudah ditetapkan tersangka," ujar Dermawan, Jumat (12/3/2021).
MY usai diperiksa kemarin langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas ll B Sengkang. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret
Disinggung soal langkah atau proses selanjutnya terkait hal perkembangan penyelidikan, Kejari Sengkang tak menampik kemungkinan akan adanya tersangka baru, ujarnya
"Tidak menutup kemungkinan ke depan dalam pengembangan kasus ini bisa saja ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan," terang Dermawan.
Ia mengaku akan memeriksa lagi beberapa pihak. Termasuk pihak Satker dalam hal ini Kakan Kemenag Wajo, Haji Anwar Amin. Kakan Kemenag akan dimintai keterangan nantinya oleh penyidik Kejaksaan. (A.ER)