INFOCHANELNASIONAL.COM, Wajo---Masa Penyelenggara Pemerintahan Desa sudah banyak yang berakhir di Tahun 2021, terkhusu di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabupaten Wajo ada 142 Desa , dan yang akan ikut Pesta Demokrasi di Bulan Mei 2021, sebanyak 103 desa. .
Panitia Pemilihan Kades dari 103 Desa di Wajo , sudah siap menerima pendaftaran calon kepala desa, dengan tahapan sebagai berikut.
A. Persiapan
Tanggal 8 Feb s/d 11 Maret 2021: Sosialisasi ,Pembentukan PPKD,Pembekalan , PPKD dan Penyampaian jadwal PILKADES.
B. Pencalonan,
1. Tanggal .12 s/d 20 Maret : Pendaftaran. bakal calon.
2 21 Maret s/d 10 April 2021 : Pendaftaran Wajib Pilih/ Pemilih.
3. 11 s/d 13 April 2021 : Pengumuman
Daftar Pemilih Sementara (DPS).
4. 14 s/d 27 April 2021 : Penelitian ,Klarifikasi dan Verifikasi administrasi bakal Calon Kepala Desa.
5. 28 April s/d 2 Mei : 2 Mei : Pelaksanaan Uji Kompetensi
6. 3 Mei 2021 : Penyampaian rekomendasi Bupati tentang hasil uji Kompetensi oleh PPK
7. 1 s/d 3 Mei 2021: Pemutahiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih tambahan.
8. 4 Mei 2021 : Penetapan bakal calon Kepala Desa.Pengundian nomor urut dan Penetapan model surat Suara,Penetapan DPS menjadi DPT.
9. 5 s/d 21 Mei 2021: Finalisasi kelengkapan dan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa.
10. 19 s/d 21 Mei 2021: Pelaksanaan Masa Kampanye. 11. 22 s/d 24 Mei 2021 : masa tenang.
C. Pemungutan dan Perhitungan suara , 25 Hari Pemungutan Suara Perhitungan Surat , Suara,Rekapitulasi Perhitungan suara.
D. Penetapan dan Pelaporan. 25 Mei 2021 : Penetapan calon Kepala Desa, yang memiliki Calon suara terbanyak.Penyampaian laporan dan permohonan BPD tentang penetapan calon Kepala Desa.
Penyampaian laporan dan permohonan BPD tentang Penetapan calon Kepala Desa.( Menyesuaikan), Pengesahan keputusan Bupati tentang penetapan kepala Desa terpilih ( menyesuaikan).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Korupsi dan Pemerintahhan, Suaib, mengingatkan bahwa rentetan jadwal tersebut perlu di Publikasikan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam acara Pemilihan Kepala Desa ini. Agar hak pilih mereka bisa ikut andil dalam menentukan pemimpin yang diharapkan warga. Ujarnya
"Saya berharap supaya para Calon Kades bisa memberikan pembelajaran Demokrasi yang jujur, adil. bebas dan rahasia. Kenapa saya harus menyampaikan hal ini .Agar dapat menghilangkan cara yang tidak mendidik seperti melakukan suap - menyuap , kepada masyarakat demi mencapai suara yang banyak, istilah kerennya Monay Politik. Karena jangan sampai terpilih jadi kepala Desa sesuai amanah rakyat, malah berpikir mengembalikan modal disaat memegang jabatan Kepala Desa, jadi susah untuk melawan perilaku korupsi , kolusi dan nepotisme di negeri ini , sebab dari Pribadi yang korupsi tidak bisa dilawan,"kata Suaib
Lanjuit Suaib bahwa harapan masyarakat kepada kepala Desa yang terpilih bisa melakukan langka nyata untuk memenuhi hak-hak dasar mereka, melalui APBD dan APBN ,yang biasa di sebut Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, yang harus dipergunakan sebaik-baiknya .
Apalagi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PADTT) Abdul Halim Iskandar , sudah membuat suatu acuan yang dinamakan Sustainable Development Goals ( SDGs), dalam Penggunaan Dana Desa ,yang diterimanya.
GDGs tersebut merupakan arah kebijakan Pembangunan ,Visi Misi Kepala Desa , bisa bertumpuh atau dijadikan rujukan dalam merencanakan Pembangunan desanya. Sebab ada 17 tujuan dan Sasaran Pembangunan melalui SDGs Desa .
Pesta demokrasi di saat Pandemi ini tidak mengurangi semangat kita ,melakukan Pemilihan Kades ini, yang penting kita semua tetapa. Memakai Masker, Atur jarak dan Menncuci Tangan .
Upaya Pencapaian SDGs desa, dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid 19, tidaklah mudah ,karena itulah Penggunaan Dana Desa tahun 2021, diperoritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung Pencapaian 10 ( Sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan Pemulihan ekonomi nasional.Program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa .antara lain :
1. Desa tanpa kemiskinan
2.Desa tanpa kelaparan
3. Desa Sehat Sejahtera
4 Keterlibatan Perempuan Desa
5. Desa berenergi bersih dan terbarukan .
6. apertumbuhan ekonomi desa merata
7. Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan
8. Desa damai berkeadilan.
9. Kemitraan untuk pembangunan desa dan
10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Kesepuluh acuan tersebut sesuai pula UU Desa No.6 Tahun 2014 , agar penataan dan tata kelolah Desa, Pemberdayaan desa ,Pembinaan desa dan Pembangunan wilayah pedesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju Desa yang kuat , mandiri, demokratis ,sejahtera yang berkeadilan.
"Mari masyarakat di desa menggunakan hak pilihnya ,kepada seorang calon kepala desa , yang bisa membawa perubahan desa kita dari yang tertinggal menjadi desa yang maju,"tutupnya
Penulis: Suaib .P