INFOCHANELNASIONAL.COM, Wajo---Polsek Urban Pitumpanua berhasil menangkap terduga pencuri HP , Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.30, bertempat di Jalan Tenrisau Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan (Sulsel)
Adapun terduga berinisial PW (51) Pekerjaan Wiraswasta, alamat Langkenna, Desa Pattorolokka, Kecamatan Keera, berdasarkan Laporan Polisi NO. POL : LPB/145/III/2021/RES WAJO/SEK Pitumpanua , Tanggal 27 Maret 2021
Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman, menjelaskan kalau pelaku mencuri HP Merek OPPO A7 milik korban Ambo Awi yang sementara tertidur menjaga anaknya di RSU Siwa, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), terangnya
"Pelaku masuk ke dalam RSU Siwa, pada Sabtu, 27/03/2021, pukul. 04.00 wita, untuk membesuk keluarga yang sakit, pada saat hendak mencas HP pelaku melihat ada HP yang dicas sehingga pelaku mengambil HP tersebut tanpa sepengetatahuan pemiliknya. Selanjutnya pelaku keluar dan keesokan harinya HP tersebut dibawa ke tempat perbaikan HP untuk mensofernya, dan pada saat hendak mengambilnya kembali, petugas datang menangkapnya," terangnya
Kompol Jasman P juga menjelaskan bahwa pelaku juga mengakui kalau sebelumnya pernah melakukan pencurian HP dibeberapa tempat, diantaranya, RSUD Lamaddukelleng, Pasar Tempe, di Atapange, dan sudah menjalani hukuman 7 bulan 10 hari, tambahnya (Hms Polres Wajo)