INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melaksanakan Rapat Paripurna Terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Wajo (LKPJ) Tahun 2020, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Senin, (11/04/2021)
Membuka acara rapat, ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna, menyampaikan kalau LKPJ Bupati Wajo Tahun 2020 merupakan kewajiban konstutisional yang harus dilaksanakan, karena pada hakekatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan dan penghitungan APBD yang mencakup kinerja kepala daerah dalam bentuk laporan, tuturnya
Sementara Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan ada tiga sektor pendapatan daerah Tahun 2020, yang sah dengan capaian 98,70%, terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak Provinsi dan Pemerintah daerah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dana bantuan Provinsi dan pemerintah daerah lainnya, paparnya
"Adapun belanja daerah tahun 2020, dengan capaian sebesar 96, 87 %. Belanja tidak langsung dengan capaian sebesar 96, 25% , terdiri belanja pegawai dan hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bagi hasil. Adapun belanja langsung yang menyumbang kontribusi dalam capaian kinerja dengan menyumbang capaian sebesar 97,69 %,"jelasnya di hadapan rapat paripurna
Diakhir acara Bupati Wajo menyerahkan LKPJ nya yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Andi Muhammd Alauddin Palaguna
(adv)
Editor:Muhlis