Infochanelnasional.com--Banyuasin--Profesi jurnalis atau wartawan merupakan pekerjaan yang mulia dan PERS masuk Pilar Ke 4 di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Namun sangat disayangkan saat dua wartà wan dari Infochanelnasional.com dan Reporter Benuanews.com, Kabupaten Banyuasin, yang hendak menjalankan tugas jurnalistik sebagai sosial Kontrol di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, untuk konfirmasi karya jurnalistik yang berimbang, tidak mendapat respon baik dari oknum Kades. Kamis(22/4/2021).
Awak media mencobah mengunjungi kantor Desa Sukatani untuk bertemu oknum Kepala Desa SP, namun sangat disayangkan sang Kepala Desa sedang tidak ada di Kantor, dan terlihat kantor tertutup rapat tidak ada pegawai yang ngantor, saat dilihat jam ternyata masih jam kerja. Awak media pun mencobah menghubungi Kepala Desa SP, melalui telfon watsapp peribadi miliknya, menanyakan dimana keberadaan SP, dan dari jawaban telpon seluler SP menjawab kalau dirinya sedang di rumah sedang suntuk. " Ngapain mau kesini? ."tuturnya.
Setelah itu awak media terputus dari Telfon Watsapp milik peribadinya SP, Wartawan Infochanelnasional.com pun mencobah menghubungi SP kembali melalui pesan watsapp milik peribadi nya, dibalas lah oleh SP kalau dirinya sedang suntuk. Awak media pun kembali bertanya apa sedang tidak bisa menerima Wartawan ya pak kades. Kades SP pun menjawab, "terserah kamulah" setelah itu nomor awak media pun diblokir.
Ada apa sebenarnya dengan Kades Desa Sukatani, diduga sangat alergi terhadap Wartawan, biasanya kades seperti ini diduga banyak melakukan kesalahan yang amat fatal dalam pengelolahan Dana Desa yang dianggarkan pemerintah Kepada Desa tersebut, kalaulah dia memang melaksanakan tugasnya dengan benar tidak perlu risi terhadap kehadiran Wartawan.
(Rendi)