INFOCHANELNASIONAL.COM, Cianjur - Perpanjangan larangan mudik 2021, Satgas Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Surat Edaran (SE) Perpanjangan Larangan Mudik dari Satgas Covid-19, berlaku sejak tanggal 22 April-24 Mei 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dalam menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Cianjur akan melakukan penyekatan di jalur Puncak perbatasan Bogor dan Cianjur.
“Selain melakukan operasi keselamatan kepada pengguna jalan, dalam operasi kami juga mengingatkan pengemudi dan penumpang yang tidak pakai masker, kami berikan sosialisasi dan kemudian diberi masker,” jelas Kasatlantas, Senin (26/4/2021).
"Untuk itu, lanjut AKP Meilawaty, pihaknya juga mendirikan Pos Pam di area perbatasan Bogor dan Cianjur, dengan mengadakan operasi keselamatan lalu lintas.
Adapun kegiatannya, lebih ke sikap mengingatkan dan peringatan, agar para pengguna jalan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
"Selain membagikan masker, kegiatan juga diisi dengan memasang stiker pada truk dan mobil, terkait tata cara protokol kesehatan. Berdasarkan pantauan di lapangan, mudik lebih awal yang menggunakan mobil plat luar provinsi masih sedikit, belum banyak seperti yang diprediksi sebelumnya.
Kami mengimbau pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu juga kami pesan untuk mematuhi protokol kesehatan,” pungkas AKP Meilawaty.
(Dhewo SeptiaCandra)