INFOCHANELNASIONAL.COM, Empat Lawang--mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaen Empat lawang akan terjadi transaksi narkotika jenis Ganja. Kamis, (22/04/2021) pukul 12.00 wib.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memberikan perintah kepada kanit untuk segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, kemudian Kanit Idik 1 segera menindak lanjuti informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar.
Sekira pukul 14.30 wib Kanit Idik 1 beserta anggota Unit 1 mendatangi lokasi di Jl. Lintas Sumatera Empat Lawang - Lahat kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap 2 orang yang dicurigai itu, tidak lama kemudian 2 orang terbut melakukan transaksi, setelah diamati diatas motor tersangka yang dibonceng terlihat memegang bungkusan plastik warna hitam yg diduga berisi daun ganja, anggota Unit 1 langsung memberhentikan motor tersangka, saat diberhentikan, tersangka yang memegang bungkusan plastik hitam tersebut langsung membuang bungkusan plastik hitam itu ke pinggir jalan dan berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Unit 1.
Kanit 1 Ipda Akbar mengatakan, Unit 1 berhasil mengamankan tersangka Mardinata dan Muhammad Rizki. Mardinata langsung mengambil bungkusan hitam yang dibuangnya tadi, setelah tersangka membuka bungkusan tersebut ternyata benar isinya adalah narkotika gol 1 jenis Ganja, tersangkapun mengakui kalau ganja tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa, 1 (satu) paket yang di duga narkotika golongan I Tanaman jenis Ganja di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 250 gram , 1 (satu) unit handphone VIVO Y65 warna Cream, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Putih dengan Nopol BG 4730 XE. Barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, Sik, melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard, Sik membenarkan telah mengamankan pengedar Narkotika golongan I jenis Ganja, di wilayah hukum Empat Lawang, semua barang bukti sudah diamankan dan kita masih pendalaman, dari mana asal barang haram ini mereka peroleh.
Polres Empat Lawang akan memberantas habis semua peredaran dan perdagangan Narkotika di wilayah hukumnya, karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, ujar alumni Akpol 2012 yang berpangkat balok tiga ini. (Habib)