Bengkulu,ICN. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu. AJ (16) menjadi korban pencabulan RM (41), aksi bejat tersebut sudah berlangsung lama sejak Aj duduk di kelas 2 SMP. Perbuatan bejat itu dilakukannya selama 4 tahun. Yang membuat miris, pelaku merupakan seorang ayah tiri korban yang seharusnya melindungi dan menjaga kehormatannya.
Peristiwa itu ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP), tindakan pelaku ini akhirnya ketahuan oleh ibu kandung korban sekitar bulan 12 tahun 2020, dimana pada saat itu ibu korban melihat sendiri kejadian tersebut, karena takut dimarah oleh ibu serta keluarganya korbanpun langsung melarikan dari rumah dan pergi menuju rumah nenek nya.
"Pelan-pelan ayah kandungnya bertanya, nak ada apa kok kamu tumben gak mau pulang kerumah ibumu, ada masalah apa? coba ceritakan sama ayah, ini ayah kandungmu kamu mau cerita apa aja ayah tidak akan marah".ujar sang ayah membujuk sikorban agar mau bercerita.
Setalah dengan bujuk rayu dari sang ayah akhirnya sikorban menceritakan prihal yang telah dilakukan oleh ayah tirinya kepada dirinya, yang memaksa dia untuk melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami istri atau hubungan orang dewasa.
Korban pun menceritakan kalau dirinya sering dipeluk, dicium pada saat korban mau mandi bahkan pelaku masuk kamar diam-diam dengan cara menindih tubuh korban sambil meraba-raba bagian dada, perut dan kemaluan korban pun tak luput dari gerayangan tangan orang tua yang bejat itu, tapi belum sampai berhubungan intim.
Kelakuan Bejat itu sering kali dilakukan tersangka, sehingga "Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika Ia sampai menceritakan aksi bejat nya itu kepada siapapun," ujar Rio Cendeh sebagai pengacara korban.
Sebagai pengacara yang menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Rio Cende Maha Putra, S.H menerangkan bahwa aksi pencabulan tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke rumah neneknya, karena sudah tak tahan menjadi alat pemuas nafsu ayah tirinya yang juga ketahuan oleh ibu kandungnya.
"Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya itu, korban melarikan diri, Ia pergi kerumah neneknya, korban menceritakan alasan Ia melarikan diri dari rumahnya kepada ayah kandungnya sendiri," ungkap pengacara.
Dengan maraknya kejahatan terhadap anak di bawah umur seorang advokat Rio Cende Maha Putra, SH. ( Yang juga sebagai Kuasa Hukum korban) angkat bicara, "Dalam kasus khususnya kejahatan terhadap anak di bawah umur ini, kita tidak serta merta hanya mengandalkan aturan hukum yg berlaku dan lembaga lembaga yg melindungi khusus anak dan perempuan".
"Pengawasan internal harusnya lebih di perketat, maksudnya pengawasan yang di lakukan oleh orang tua itu sendiri. orang tua harus ekstra aktif dalam mengawasi anaknya, kepada siapa dia bergaul, dengan siapa dia pergi dan jam berapa dia pulang dan, bahkan orang tua juga harus aktif bertanya dan berinteraksi kepada anaknya agar anak itu sendiri welcome dan care terhadap orang tuanya ketika dia punya masalah dia tidak ragu ragu untuk menceritakan apa yang sedang dia alami".kata pak rio
Terkait Perkara korban AJ ini Alhamdulillah sudah masuk ke ranah pengadilan, dan dalam waktu dekat pelaku/ terdakwa akan menerima ganjaran atas tindakan yang dia lakukan sesuai dengan
pasal 82 UU no 17 th 2016 ttg penetapan PP atas UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana nya paling singkat 5th paling lama 15 th, dalam proses persidangan kemaren (6/52021) terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan sidang akan dilanjutkan besok Selasa, 18 Mei 2021, ujar Rio Cende Maha Putra, SH. (One/Habib).