Magelang , infochanelnasional.com– Memasuki Hari Kelima larangan mudik Lebaran 2021 yang di berlakukan mulai tanggal 6-17 Mei, Satlantas Polres Magelang melakukan upaya pengetatan di beberapa titik pos penyekatan di wilayah Hukum Kabupaten Magelang.
"Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Magelang AKP Faris Budiman S.H., S.I.K mengatakan, dalam menindak lanjuti hal tersebut, Jajaran Satlantas Polres Magelang Kabupaten akan melakukan pengetatan dan penyekatan pemudik di perbatasan provinsi Jawa Tengah-DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Berdasarkan dengan addendum surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat Candi 2021, kegiatan tersebut kami fokuskan untuk melakukan penyekatan pemudik di perbatasan-perbatasan wilayah yang akan memasuki wilayah hukum Kabupaten Magelang. "Ucap Kasatlantas pagi tadi, Senin (10/5/2021)
"Faris Budiman Menuturkan, Operasi Ketupat Candi dilaksanakan 24 jam selama musim mudik lebaran 2021. Itu untuk memantau bahwa tidak ada kendaraan pengangkut pemudik yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Magelang. Serta memantau kendaraan umum yang mendapatkan izin Kemenhub (Kementrian Perhubungan) yang boleh beroperasi selama musim mudik Lebaran.
Operasi Ketupat Candi 2021 yang sudah di laksanakan sejak beberapa terakhir ini, Satlantas Polres Magelang telah menghimbau, jika ditemukan masyarakat yang nekat mudik dan pengendara kendaraan pribadi plat nomor luar kota serta armada bus tanpa sticker khusus memasuki wilayah hukum Kabupaten Magelang kami minta untuk putar balik kedaerah asalnya. "Tegas Kasatlantas
"Lebih lanjut, Faris Budiman menyampaikan bahwa pra pengetatan peniadaan mudik lebaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Magelang. Karena pemerintah pusat juga telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini.
Sebagai informasi, bahwa di Kabupaten Magelang sendiri hanya terdapat satu titik pos penyekatan di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), sementara untuk Pos Pam ada tujuh titik. Untuk tujuh titik itu ada di Salam, Muntilan, Mungkid, Borobudur, Mertoyudan, Salaman Dan secang.
"Pada pos penyekatan, pengendara dan penumpang akan dilakukan pengecekan kartu identitas dan surat tugas pengemudi serta penumpang dan menunjukan surat swab antigen Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Jika tidak memenuhi syarat akan kami minta untuk putar balik. "Tutup Faris Budiman
(Dhewo SeptiaCandra)