Dijelaskan Rudi, profesi wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jadi apapun bentuknya pengancaman itu tidak dibenarkan.
“Wartawan mengemban tugas sebagai pilar ke-4 demokrasi, jadi tidak ada yang salah dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan lain sebagainya,” jelas Rudi.
“Lebih elegan oknum pendamping melakukan klarifikasi bukan malah mengancam”, ungkap Rudi yang juga merupakan wartawan TV One.
Dijelaskannya, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik.
“Termasuk, dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dan itu dilindung oleh undang-undang,” tambah Rudi.
Menurutnya, perlu diketahui juga bahwa setiap pengancaman dan penghalangan tugas wartawan bisa dikenakan pidana.
“Yakni, penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta”, tegasnya. (tim)
Tags:
Latest News