Banyuasin--Infochanelnasional.com----Seorang ibu hendak melihat anak kandungnya di Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatra Selatan. Terkesan dilarang melihat dan membawa anak kandungnya yang berumur 5 tahun oleh mantan mertua dan mantan suami untuk bertemu dan membawa anaknya satu dua hari saja, justru tidak diperbolehkan untuk mengajak anak kandungnya pulang menemui neneknya yang sedang sakit dan kangen terhadap cucunya yang sudah satu tahun tidak bertemu,"Senin (17/4/2021).
Saat RN ibu kandung GR (5) didampingi awak media hendak menemui anaknya dan ingin meminjam anaknya satu dua hari agar bisa ikut bersama RN ibu kandung nya, namun sangat di sayangkan GR (5) anak RN tidak diperbolehkan ikut dengan RN ibu kandungnya.
Mantan Mertua RN Mengatakan GR (5) menangis tidak mau ikut dengan RN nanti takut demam kalau mau lihat kesini saja jangan dibawa dan setelah itu terlihat oleh media GR (5) dibawa mantan suami RN pergi untuk menjauh dari rumahnya ke tetangga seakan menghalangi RN bertemu anaknya.
Di tempat yang berbeda RN mengatakan kepada wartawan jujur saya belum puas melihat anak saya karna belum terlalu lama melihatnya, lalu dibawa pergi begitu saja oleh mantan suami saya, saya sangat kecewa dengan perilaku mantan suami dan mantan mertua saya seperti itu,"ujar RN.
Lebih lanjut RN juga mengatakan andaikan memang di perbolekan saya meminjam tidak mungkin sikap mereka seperti itu walaupun saya bawa anak saya yang sedang menangis tidak mungkin juga menangis sepanjang jalan dan tidak mungkin juga sampai sakit," ungkap RN.
Jika mereka meperbolehkan pasti mereka mengizinkan saya membawa anak saya, bukan cumah di mulut saja, di mulut di perbolekan tapi sikap mereka seakan-akan tidak memperbolekan saya bertemu dengan anak saya apa lagi membawa nya,"tutur RN dengan nada sedih dannkecewa. (Rendi)