Bengkulu, ICN. RM (41) yang mengakui semua perbuatannya mencabuli anak tirinya berinisial AJ (16) dengan cara menggerayangi tubuh anak tirinya tersebut, mulai dari menciumi dan meraba-raba tubuh anak tirinya tersebut tapi tidak sampai melakukan hubungan badan.
Setelah proses persidangan kurang lebih dua bulan akhirnya 18 Mei 2021 terdakwa pencabulan dengan dakwaan pasal 82 perpu 16 /2016Jo pasal 76E UU 35/2014 atas nama terdakwa RM(41) di vonis Hukuman Pidana Penjara selama 15 tahun dan Pidana Denda 1M. setelah Ketua Majelis Hakim membacakan Vonis Pidana tersebut majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya, apakah akan mengajukan keberatan dan banding, menerima putusan atau pun pikir2 atas putusan tersebut, dan terdakwa menerima hasil Putusan tersebut karena pada proses persidangan terdakwa mengakui semua perbuatan yg dia lakukan tanpa ada bantahan sedikitpun, dan keterangan dari terdakwa ini sinkron dengan keterangan yang di ungkapkan oleh saksi korban AJ(16) termasuk saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadilan.
Menurut Rio Cende Maha Putra, SH. Selaku pengacara korban kami sangat setuju dengan putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum "dalam hal ini saya selaku pengacara korban yang diberi mandat oleh keluarga korban dalam menangani dan menggiring perkara ini sampai putusan pengadilan sangat puas dengan hasil putusan majelis hakim, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan baik itu alat bukti saksi dan alat bukti surat ( visum er repertum). Dan saya pribadi sangat berterima kasih kepada penyidik PPA polres kota Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkuku dan Pengadilan Negeri Bengkuku yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini sampai putusan, semoga kedepannya tindakan kejahatan terhadap anak dibawah umur semakin berkurang, dikarenakan anak ini adalah sebagai generasi penerus bangsa yg harus di jaga dan di Lindungi.(Mira/Habib)
Sumber: Rilis dari Rio Cende Maha Putra, SH