WAJO, ICN---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima penyampaian aspirasi dari LSM Jaringan Pemdamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP) Kabupaten Wajo' terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilihan Kepala Desa serentak. Rabu, (09/06/2021)
Ketua JPKP Kabupaten Wajo, Amran Mallala, menyampaikan adanya pelanggaran penyelenngara pemilihan Kepala desa di wilayah Sabbangparu. Dan meminta agar aturan Perda yang mengatur sangat perlu dirubah dan direvisi' ujarnya
"Kami mendampingi calon kepala desa yang tertunda dan menyampaikan aspirasi terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan calon kepala desa secara terstruktur yang diduga dilakukan penyelenggra pemilihan kepala desa. Kami menganggap perda yang mengatur tentang pemilihan kepala sudah sangat perlu dirubah dan meminta anggota DPRD Wajo agar secepatnya mengawal dan merevisi peraturan itu," harapnya
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Malleleang merasa kalau kasus ini perlu ditindaklanjuti secepatnya, sementara Anggota DPRD Kabupaten Wajo H.Musa, kalau banyak sekali kelemahan aturan Perda yang mengatur tenatng Pilkades, sehingga itu melalui lembaga JPKP bisa mengawal perubahan aturan itu, ujarnya
Ketua Penerima Aspirasi H. Andi Witman , menyampaikan kalau tidak bisa langsung mengambil keputusan, tidak bisa eksekusi , tapi nanti akan ada rapat tindaklanjut di Komisi I, tergantung disposisi dari Pimpinan , menutup rapat (ADV)
Laporan: Muhlis
Tags:
Latest News