Foto Aspirasi Tanah Warisan Yang Ditempati Kantor Koramil Sabbangparu |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima Aspirasi dari Ahli Waris tanah lahan bangunan asrama dan Kantor Koramil Sabbangparu, yang belum menerima ganti rugi. Jumat,06/08/2021
Andi Dedy Ahmad Iqbal selaku Kordinator aspirasi Ahli Waris, menyebutkan kalau kembali menyampaikan aspirasinya yang kedua di DPRD Kabupaten Wajo untuk memperjelas status tanah Ahli waris yang diklaim ada yang memilki namun tidak bisa membuktikan dokumennya, terangnya
"Awalnya pada era tahun 70 an , waktu itu masih Pemerintahan Andi Unru, tanah nenek kami dipinjam pakaikan untuk bangunan Koramil Sabbangparu, pada waktu itu belum secanggih sekarang ada hitam di atas putih. Luas tanah ada 4107 meter persegi untuk bangunan kantor Koramil Sabbangparu, sekarang sudah melebar, karena ada tambahan bangunan asrama TNI. Hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, kami membawa bukti kepemilikan berupa dokumen dan rinci karena pihak yang klaim kami mau membuat sertifikat tanah tapi tidak bisa membuktikan dokumennya"terang Andi Dedy
Sementara Penerima Aspirasi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang berjanji akan menghadap langsung ke Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, terkait aspirasi ini.
"Saya yang akan membawa langsung aspirasi ini ke Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo pada hari Senin, mudah- mudahan cepat bisa difasilitasi melalui Komisi III yang membidangi," kata AD Mayang ( Adv)
Laporan: Muhlis