HUT RI Ke-76 Tahun, Rutan Kelas 1 Cilodong Memberikan Remisi Bagi 707 Warga Binaan


 


Depok -Info Chanel Nasional --Hari perjuangan 17 Agustus 2021,Rutan Kelas 1  Deklinasi terhadap 707 warga Binaan.

Sebanyak 707 Warga Binaan Pemasyarakatan kelas I Depok mendapatkan Remisi umum pada moment Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun 2021, dua WBP diantaranya warga Depok langsung bebas.


Hadir pada kegiatan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 diantaranya, Sekertaris Daerah kota Depok, Sopian Suri, Camat Komandan Komando Daerah Militer 0508 Depok diwakili oleh Babinsa Cilodong, Pelda Suyatno, Kasi Pidum Kejari kota Depok Arief Safrianto serta beberapa perangkat daerah Kota Depok.



Seperti biasa, setiap kali ada pemberian remisi selalu diserahkan secara seremonial, dan kebetulan yang menyerahkan Surat Keputusan Remisi kali diserahkan oleh  Walikota Depok KH. Mohammad Idris Abdul Somad.yang hadir di wakili oleh Sekretaris Daerah( Sekda ) Kota Depok Supian Suri.



Muhamad Irfan, (Plt Karutan Depok), saat memberikan kata sambutan

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.06.705.

tanggal 17 Juni 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus

Tahun 2021 Kepada Narapidana, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.06.766.

tanggal 06 Juli 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus

Tahun 2021 Kepada Anak.



Sopian Suri (Sekda kota Depok) saat memberikan kata sambutan",Berikut ini jumlah

yang memperoleh Remisi sesuai dengan Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2021 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.


RU I (Remisi Umum Sebagian).

– 1 Bulan : 91 Orang

– 2 Bulan : 121 Orang

– 3 Bulan : 161 Orang

– 4 Bulan : 250 Orang

– 5 Bulan : 80 Orang

– 6 Bulan : 2 Orang

Jumlah RU I : 705 Orang.


RU II (Remisi Umum Seluruhnya)

– 1 Bulan : 1 Orang

– 2 Bulan : 0 Orang

– 3 Bulan : 1 Orang

– 4 Bulan : 0 Orang

– RU II. : 2 Orang, sehingga total keseluruhan 707 Orang.


Dikatakan Plt. Kepala Rudep Kelas I Depok Muhamad Irfan Muayat, total keseluruhan WBP Rudep yang mendapat Remisi Umum 17 Agusutus 2021 kali ini sebanyak 707 orang, dikatakannya, mereka (WBP-red) yang berhak mendapatkan Remisi adalah yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) bulan atau lebih. jelasnya.

( Gus ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama