Pengoplos Gas Bersubsidi Ke Non Subsidi Akhirnya Terungkap

Satreskrim Polres Sukoharjo Berhasil Menangkap Pengoplos Gas Bersubsidi Ke Non Subsisidi


SUKOHARJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---- Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi

Pelaku yakni berinisial S (47), yang tinggal disebuah kontrakan Dukuh Keputren RT 03/08, Desa Keputren, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.


Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan tersebut ke masyarakat.


“Apa yang dilakukan tersangka ini termasuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (25/8/2021).


Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait gas. Terlebih lagi, di rumah kontrakan di Keputren, Kartasura tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas. 


Petugas kemudian mendatangi lokasi, dan memang benar pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Pelaku kemudian diamankan dengan barang bukti yang ada.


Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.


“Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan,” ujarnya.


Barang bukti yang diamankan sendiri antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kg isi, 18 tabung gas 3 kg kosong, 13 tabung gas 5,5 kg, satu tabung 12 kg isi, delapan tabung 12 kg proses oplos, 10 tabung gas 12 kg kosong, dan satu tabung gas 50 kg isi.


Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.


Pada petugas, tersangka nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas tersebut, Suyadi mengaku mempelajarinya dari Youtube.


"Pesan kami untuk masyarakat, apabila mau membeli suatu barang (khususnya gas) kami himbau agar berhati-hati, usahakan belinya di tempat yang resmi, jangan mudah percaya dengan kelompok orang yang mendatangi rumah dan menawarkan suatu barang dengan harga yang murah, karena berpotensi bahwa barang yang mereka jual adalah barang ilegal" Tutup AKBP Wahyu Nugroho S.





Rajun/ICN

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama