Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang 5 Milyar Rupiah

Polres Sukoharjo Ungkap Kasua Penipuan Uang 5 Milyar Rupiah

 Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Hingga Rp 5 Milyar


Sukoharjo - Infochanelnasional.com---Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah telah melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan uang hingga mencapai Rp 5 Milyar lebih. 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.PICT., M.Krim dan dilaksanakan dihalaman Polres Sukoharjo, Selasa(10/08/2021) sore hari.


Penipuan diduga berkedok online dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai PNS(Pegawai Negeri Sipil).

Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Joko Sudarmawan (52Th), warga Dukuh Klagen Rt 21/Rw 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan ada kurang lebih 53 korban yang salah satunya yaitu bernama Dul Gani (58Th), Purn TNI AD, warga Dukuh Tegal, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. 

Beliau juga mengungkapkan total kerugian uang korban mencapai Rp.5.181.000.000,00(Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah).


AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menerangkan serangkaian proses penangkapan yakni 

"Setelah menerima laporan dari korban berinisial DG, Tim Unit Resmob Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan terhadap hal terkait, Kemudian setelah mendapatkan dan mengumpulkan beberapa barang bukti berupa sejumlah kwitansi dengan total uang hingga Rp 5 Milyar lebih, Tim Unit Resmob Polres Sukoharjo segera melaksanakan pencarian dan penangkapan tersangka di Perum Shappire Residance Beji, Kabupaten Pemalang, Minggu(08/08/2021)." Ungkapnya


Selanjutnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa tersangka JS akan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP UUD 1945.



Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama