Rapat Terkait Jasa Konstruksi Wajib melaporkan tenagakerjanya ke BPJAMSOSTEK |
WAJO,infochanelnasional.com-- BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial terhadap proyek jasa konstruksi. Kamis,(23/09/2021)
Rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dihadiri BPKPD, Dinas PU, Dinas Tenagakerja, UKBP ULP, dan Bag. Administrasi pembangunan Pemda Wajo
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus, mengharapkan agar para pengusaha sektor usaha Jasa Kontruksi kedepannya agar terlebih dahulu memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja sebelum melakukan pekerjaan pada proyek jasa konstruksi, karena ada beberapa proyek jasa kontruksi melaporkan atau mendaftar proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan setelah proyek selesai' tuturnya dihadapan rapat kordinasi.
"Masih ada sebagian dari pengusaha Jasa Konstruksi kadang selesai pengerjaan proyek baru melakukan pendaftaran, akibatnya ada pekerja yang kecelakaan kerja tidak bisa diberikan penanganan medis karena belum menjadi peserta. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi juga saat ini apakah harus melalui Bank BPD atau dapat melalui bank Himbara untuk proses pertanggungjawaban jasa konstruksi, karena pembayaran iuran selain bank BPD kami juga memfasilitasi pembayaran melalui bank Himbara "ungkap Firdaus
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Syahran, juga berharap kepada para pengusaha Jasa Konstruksi memang seharusnya lebih dulu melaporkan atau mendaftar pekerjanya sebelum pengerjaan proyek dimulai, ujarnya
Sementara dari Sekertaris BPKPD, H. Dahlan, menjawab pertanyaan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo, terkait pembayaran Jasa Konstruksi, bisa melalui Bank himbara, tanpa melalui Bank daerah, karena yang dibutuhkan bukti pembayaran dari Bank, tanpa menunjuk satu bank saja, terangnya
Sementara kesimpulan rapat, BPJS Ketenagakerjaan akan menyurati OPD atau membuat surat pernyataan, yang mengharuskan Jasa Konstruksi mendaftarkan lebih dulu para pekerja di BPJS Ketenagakeraan sebelum memulai pengerjaan proyek.
Laporan: Muhlis