Aspirasi rumah bernyanyi di Kota Sengkang |
-WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) kembali mempertanyakan legalitas izin yang dimiliki para pengusaha tempat hiburan rumah bernyanyi yang ada di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Åželatan ( Sulsel). Jumat,08/10/2021.
Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, H,Syamsu Alam, Andi Muliana Sam, dari OPD ada Dinas Penanaman Modal, dan Prizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo, Dinas PUPR, Aspirator dari PMII.
Koordinator aspirasi dari PMII,Ahmad Taufik, kalau dari dulu sudah mengaspirasikan bagaimana legalitas rumah bernyanyi apakah sudah sesuai prosedur izin yang diberikan, dan bagaimana peran dari Dinas Perizinan dan Satpol-PP Kabupaten Wajo.
"Sampai saat ini kami dari PMII belum mendapat kejelasan terkait rumah bernyanyi,seperti apa proses perizinan dan berapa rumah benyanyi yang lengkap izinnya,"kata Ahmad Taufik
Kasi Perizinan DPMPTSP Wajo, Andi Faisal, di hadapan aspirasi menjelaskan kalau hampir semua rumah bernyanyi di Wajo belum sempurna perizinannya, ada lima tempat karaoke, yaitu Karaoke Beringin, ABB Karaoke,Triple R, Reza Karaoke, dan Karaoke Hoki yang dulu pernah ditutup kembali buka di tempat baru. terangnya
"Saya jujur sampai saat ini belum ada yang sempurna izin rumah bernyanyi, tapi pada masa perizinan manual, izin mereka lengkap, dan saat ini yang mendekati lengkap hanya Hoki karena sudah memenuhi kreteria dari Pariwisata,"paparnya
"Kenapa dikatakan tidak lengkap perizinannya, karena sekarang pada Tanggal 09 Agustus 2021, jam 09.00 wita, ada launching OSS perizinan berbasis beresiko, jadi tidak berlaku lagi yang izin manual," jelas Andi Faisal
Ketua penerima aspirasi, H. Syamsu Alam, dengan tegas mengintrusikan kepada pihak perizinan supaya memanggil semua pengusaha rumah bernyanyi untuk pertemuan dan mau menaati aturan pemerintah dan melengkapi izin usaha, harapnya
"Kalau ada pengelola atau pengusaha rumah bernyanyi yang bandel seperti yang diutarakan pihak perizinan apa boleh buat terpaksa dilakukan tindakan penegakan hukum,"tutupnya (ADV)
Editor:Muhlis