APBD Perubahan APBD Kota Depok Sudah di Ketuk Palu |
DEPOK'ICN---Dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok ini,membahas hasil laporan Badan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021.Di gedung DPRD Kota Depok jln.Raya Kalimulya No 3,Boulevard GDC .Kamis 30 September 2021.
Sidang yang di hadiri oleh Kepala Daerah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,untuk menyusun, mengajukan dan menetapkan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,sedangkan bagi DPRD sidang ini merupakan Pelaksanaan fungsi anggaran.
Rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD,yang merupakan dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi :
1) Perkembangan yang tidak sesuia dengan asumsi kebijakan umum anggaran ( KUA ).2) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah,antar unit dalam peringkat daerah,antar perangkat daerah,antar unit dalam perangkat daerah,antar program,antar kegiatan dan antar jenis belanja.3)keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran( silpa) sebelumnya harus digunakan dalal tahun berjalan.4) keadaan darurat dan atau dalam tahun berjalan.
Lebih khusus,keadaanyang yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah sbb:
a)menutupi defisit anggaran.
b)mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya.
c) membayar bunga dan pokok utang dan obligasi daerah yang melampui batas anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD.
d)melunasi kewajiban bunga dan pokok utang.
e)mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN,akibat adanya kebijakan pemerintah.
f)mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.
g)mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD,berjalanyang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
Serangkaian rapat kerja anggaran DPRD,Kota Depok terkait perubahan APBD,antara lain :
1)Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama T.A 2021 tanggal 5-7 agustus 2021.
2)Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran T.A 2021,tanggal 6-8september 2021.
3)Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan flatpon anggaran sementaraT.A 2021,tanggal 9-11 /9/2021.
4)Rapat kerja pembahasan Raperda tentang perubahan APBD,2021 tanggal 23-26/2021.
5)Rapat kerja finalisasi terhadap Raperda perubahan APBD.
Pembahasan perubahan APBD, tahun 2021,bertujuan memastikan bahwa perubahan APBD tidak menyimpang dari perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas platpon anggaran sementara T.A 2021 yang telah disepakati agar prognosis untuk kurun waktu sampai akhir tahun dapat di capai.
Hasil pembahasan Raperda Badan anggaran DPRD Kota Depok meliputi :
1) Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624..dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.66.884.atau bertambah menjadi Rp 340.514.833.260,dengan rincian sbb :
*)Pendapatan asli daerah(PAD)sebelum perubahan sebesar Rp1.337.232 519.157.setelah pzrubahan sebesar Rp 1.349.700.636 260,atau bertambah sebesar Rp12.468.117.103.
*)Pendapatan Tranfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.513.354.014.467.setelah perubahan sebzsar Rp 1.822.240.643.155 atau bzrtamabh sebesar Rp 308.886 628 688.
*)Pendapatan daerah lain yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 131 113 700.dan setelah perubahan sebesar Rp 150.273.787.468.atau bertambah sebesar Rp 19.160.087 469.
2)Pos Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911 180 setelah perubahan sebesar Rp 3 332 215 066 884.atau naik sebesar Rp340.514 833.260. dengan rincian belanja sbb:
*) Belanja operasi sebelum oerubahan sebesar Rp 2 654 563 783.660 dan setelah perubahan sebesar Rp 2.810.783 660.dan setelah perubahan sebesar Rp 2.810.867.777 795.050.atau naik sebesar Rp 156.303.994.135.050.
Serangkaian Rapat kerja yang telah dilakukan oleh Badan anggaran DPRD,dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah menunjukkan bahwa "perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA"yang dapat menjadi alasan perubahan APBD Kota Depok Tahun anggaran 2021 secara umum adalah Kinerja capaian Semester 1 terutama akibat adanya Pandemi Covid-19.yang merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan sehingga menimbulkan "keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran".sehingga berdampak pergeseran anggaran antar program,antar jenis belanja sehingga dalam rapat kerja telah mencapai kesepahaman dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS,serta pembahasan perubahan Rancangan APBD tahun anggaran 2021.
Semoga hasil pembahasan terhadap Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Kota Depok TA 2021 menjadi masukan agar perubahan yang di usulkan dapat lebih menjamin tercapainya sasaran rencana kerja pemerintah daerah,baik jangka pendek maupun dalam jangka menengah
( Gus ).