Ketua Komisi IV Menerima aspirasi dari PHI Wajo |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--- Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, untuk kedua kalinya melakukan aspirasi terkait penyerahan aset umum dari PT.Sarindah Gruop.Jumat,(04/11/2021)
Aspirasi diterima anggota DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, dari Istansi ada Dinas Perkimta, Kabag Hukum, PTSP, Dinas PU, dan perwakilan PT.Sarindah.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, SH, MH menyampaikan aspirasinya kalau pihak Zarindah grup mengingkari janjinya bahwa akan melakukan percepatan penyerahan aset Fasum dan Fasos ke Pemda Wajo dalam waktu satu Minggu, ujarnya
"Kami kembali melakukan aspirasi yang kedua kalinya dan bertanya apa sudah ada surat permohonan dan dokumen penyerahan aset ke Pemda Wajo, ternyata diingkari lagi, sebagai LSM dan perwakilan masyarakat saya marah kepada Pemerintah, marah ke DPRD Wajo dan marah ke PT.Sarindah Grup. Apa tidak bisa pemerintah memperlihatkan powernya sesuai undang-undang, kalau membangkan cabut izinnya,''tegas Sudirman
Sekretaris Dinas Perkimta Kabupaten Wajo, Sarwan, kalau sampai saat ini belum menerima surat permohonan dari PT. Sarindah.
"Seharusnya surat juga harus masuk di istansi terkait dan saya mau kejelasan sampai dimana ini barang kejelasan statusnya agar cepat diselesaikan,"pintanya
Kabag Hukum, Andi Elvira , memberikan gambaran bahwa penyerahan aset nanti tidak boleh bertahap harus sekaligus sesuai Perda, ungkapnya
Kasi Perizinan PTSP Kabupaten Wajo, Andi Faisal, sudah bahwa dirinya sudah menyampaikan ke Pimpinannya kalau ada pengembang perumahan yang mau membuka lagi proyeknya di lokasi kedua tapi di lokasi proyek pertama belum penyerahan aset Fasum dan Fasos akan segera ditindaklanjuti berupa izinnya tidak diberikan
Perwakilan PT. Sarindah. Eky, bahwa berikan kesempatan tidak cukup satu bulan untuk melengkapi dokumen penyerahan aset Fasum dan Fasos dan menarik kembali surat pertama dan memperbaharui surat permohonan penyerahan aset beserta kelengkapan dokumen,jelasnya
Sebelum menutup acara, Ketua Tim penerima aspirasi AD Mayang, menyimpulkan agar pihak PT. Sarindah melengkapi dokumen dan menyerahkan bersama suratnya ke Bupati Wajo, paling lambat 1 bulan, kedua secepatnya pemerintah daerah membentuk tim verifikasi dan yang ketiga kepada OPD terkait untuk menginventaris semua pengembang di Kabupaten Wajo, apa sudah menyerahkan aset Fasum dan Fasos ke Pemda Wajo, tutupnya (ADV)