Foto Muhlis |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari LSM Lembaga Investigasi dan Monitoring ( DPP LIMIT), BPKP dan Wajo Anti Korupsi terkait Dana Bantuan Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT). Senin,15-11-2021.
Aspirasi diterima Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif, dari istansi terkait ada Kadis Sosial, Ahmad Jahran, Korda KPM, M.Rusli, Kasi PKM Bola M.Tamrin, Indirwan Sekcam Maniangpajo, Kabid Relinjansos , Warmansyah, Sekcam Tempe, Farid Wajedi, Camat Sabbangparu, Andi Wana,Kabid PFM - KS, Irham S
Adapun bunyi surat yang dimasukkan terkait dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Tenaga kerja Sosial Kecamatan ( TKSK) selaku pedamping dan Koordinator Daerah ( KORDA), BANK Mandiri Cabang Sengkang Kabupaten Wajo selaku Bank penyalur dan tidak menutup kemungkinan ada pihak atau oknum lain yang terlibat' tertulis di surat
"Besaran yang diterima sesuai petunjuk Pedoman Umum( Pedum) melalui kartu sembako BPNT untuk Kabupaten Wajo per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) sebesar Rp.200.000( dua ratus ribu rupiah. Berdasarkan hasil imvestigasi di lapangan sudah tidak sesuai karena nilai barang yang diterima KPM tidak besaran saldo di Kartu KPM sehingga terjadi selisih yang sangat signifikan kisaran Rp.50.000 sampai Rp.60.000 yang berpotensi merugikan negara kurang lebih 1 Milyar per Bulan atau sekali penerimaan, " Nasir
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari LSM Lembaga Investigasi dan Monitoring ( DPP LIMIT), terkait Dana Bantuan Sosial( Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT). Senin,15-11-2021.
Aspirasi diterima Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif, Kadis Sosial, Ahmad Jahran, Korda, M.Rusli, Kasi PKM Bola M.Tamrin, Indirwan Sekcam Maniangpajo, Farid Wajedi, Sekcam Tempe.
Ketua DPP LIMIT, Rafiuddin, dihadapan penerima aspirasi menyampaikan dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Tenaga kerja Sosial Kecamatan ( TKSK) selaku pedamping dan Koordinator Daerah ( KORDA), BANK Mandiri Cabang Sengkang Kabupaten Wajo selaku Bank penyalur dan tidak menutup kemungkinan ada pihak atau oknum lain yang terlibat, ujarnya
Besaran yang diterima sesuai petunjuk Pedoman Umum( Pedum) melalui kartu sembako BPNT untuk Kabupaten Wajo per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) sebesar Rp.200.000( dua ratus ribu rupiah. Berdasarkan hasil imvestigasi di lapangan sudah tidak sesuai karena nilai barang yang diterima KPM tidak besaran saldo di Kartu KPM sehingga terjadi selisih yang sangat signifikan kisaran Rp.50.000 sampai Rp.60.000 yang berpotensi merugikan negara kurang lebih 1 Milyar per Bulan atau sekali penerimaan, " kata Rafiuddin
LSM BPKP , Nasir Rahim , bahwa telah melakukan investigasi selama 8 bulan dan mendapat hal yang menyimpang di lapangan juga saat kami lakukan survei dilapangan mendapat tangusan dan keluhan warga,ungkapnya
"Data wawancara dan saksi menjadi alat bukti jika nanti kasus ini kita lanjutkan ke rana berikutnya dan hampir semua Camat tidak mengetahui masalah di lapangan, " ternag Nasir
Lanjut Nasir bahwa BANSOS BPNT terkesan seperti seremonial dan seperti terstruktur,akunya
Dari Wajo Anti Korupsi , Cender, membacakan temuannya dan adanya tafsiran penerima KPM rata-rata tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.karena jumlah pembelian pangan hanya Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ada selisih Rp.50.000
Sementara dari LSM DPP LIMIT, Rafiuddin mengatakan kenapa tidak pernah ada sosialisasi kalau meman ada perubahan. Juga Rafiudin meminta agar aspirasinya ditindaklanjuti dalam RDP di DPRD Kabupaten Wajo
Kadis Sosial Ahmad Jahran, yang hadir langsung menerima aspirasi mengucapakan terima kasih atas pengawalannya dan juga sebelummnya ada laporan dan sudah ditindaklanjuti , termasuk aspirasi yang lalu , termasuk sosialisasi dengan BANK Ewaru, dan sudah selebaran hak dan kewajiban Ewaru dan agen, terangnya
" Insyah Allah aspirasi akan kita tidaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan Tipikor dan permasalahan ini
Kewajiban Agen Ewaru harus ada rinciandan ada hak KPM untuk mengetahui dan menyediakan bahan pangan dan transparan dan agen yang melanggar akan dicabut izinnya,"kata Ahmad Jahran
(Adv)
Editor:Muhlis