Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Belasan Kapal di Kota Tegal

Foto: Dokumen Humas Polres Tegal

 

Kota Tegal -  ICN----Polres Tegal Kota melaksanakan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi dua galangan kapal di Kota Tegal yaitu milik PT Tegal Shipyard Utama (TSU) dan CV Sumber Pangan Tegal. Dua galangan yang lokasinya bersebelahan itu terletak di kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal. 


Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihak kepolisian masih mengadakan olah TKP terkait kepentingan penyelidikan. 


"Adapun saksi terkait kejadian yang sudah dimintai keterangan berjumlah empat orang," Terang Kabidhumas, Rabu(17/11/2021) sore. 


Berdasar keterangan Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), lanjut Kabidhumas, tercatat sembilan orang dengan rincian nama Wanda 2 kapal, Rizal 2 kapal, Otong 2 kapal, Andi 2 Kapal, Rena 1 kapal, Daryono 1 kapal, Riswanto 1 Kapal, Atik 1 Kapal, Muklas 1 Kapal. 


"Jumlah keseluruhan ada 13 Kapal yang terbakar dari 9 pemilik," Jelas Kabidhumas. 


Sejauh ini, api sudah padam namun masyarakat tetap dilarang mendekat ke lokasi. 


Kombes M Iqbal juga menjelaskan petugas pemadam sempat kesulitan untuk memadamkan api dikarenakan jarak antar kapal yang berdekatan dan tidak ada akses keluar. Terlebih lokasi kebakaran sulit terjangkau mobil pemadam. 


"Mobil pemadam kebakaran yang terlibat ada 8 kendaraan dari Tegal Kota, Tegal Kabupaten dan Brebes. Bahkan, mobil pemadam kebakaran sampai lima kali bolak-balik ambil air," Ungkapnya. 


Terkait awal mula kebakaran, Kabidhumas menerangkan bahwa polisi masih menggali sejumlah bukti tambahan. Namun berdasar keterangan seorang saksi bernama Toha, 50. Dirinya saat itu tengah melakukan perbaikan dan tiba-tiba  melihat api membubung dari sebuah kapal. 


Tak lama kemudian dia mendekat namun api sudah membesar. Toha lantas melaporkan kejadian itu pada anggota jaga malam perusahaan. 


"Selanjutnya mereka melaporkan ke Polsek kawasan pelabuhan yang langsung berkoordinasi dengan pemadam kebakaran," Imbuh Kabidhumas.



Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama