Polres Sukoharjo Sambut Baik Aplikasi ECDP dari Pengadilan Negeri Sukoharjo

Dokumen Humas Polres Sukoharjo

 

Sukoharjo –INFOCHANELNASIONAL.COM-- Pengadilan Negeri Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke Polres Sukoharjo dalam rangka pengecekan aplikasi Elektonic Crime Data Process (ECDP), Kamis(18/11/2021). 


Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, disambut dengan baik Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. 


Kapolres mengatakan, Elektonic Crime Data Process (ECDP) merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mempermudah proses permintaan izin geledah dan izin sita yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim, Satnarkoba, dan penyidik Polsek Jajaran Polres Sukoharjo. 


“Hasil pemantauan kita sampai sejauh ini, aplikasi ini sangat membantu bagi penyidik yang tadinya harus menyediakan waktu untuk memproses surat-surat izin tersebut, sekarang dengan menggunakan aplikasi ini dalam waktu kurang dari 1x24 jam, surat-surat izin tadi sudah bisa didapatkan,” Ujar Kapolres. 


“Sehingga dengan aplikasi tersebut dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Jadi penyidik dapat lebih mudah untuk kegiatan-kegiatan opsnal lainnya,” Imbuhnya. 


Terlebih lagi, lanjut Kapolres, bagi penyidik yang bertugas di Polda Jawa Tengah, aplikasi tersebut akan lebih membantu sekali, karena menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam melakukan perjalanan ke Sukoharjo. 


“Sangat luar biasa, aplikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, ini sangat membantu bagi kepolisian, terima kasih,” Tandas Kapolres. 


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Polres Sukoharjo adalah untuk mengecek kesiapan aplikasi Elektonic Crime Data Prosess (ECDP) tersebut. 


“Kita laksanakan evaluasi, apakah dalam pelaksanaannya ada kendala, maupun apakah aplikasi ini memberikan manfaat bagi penyidik. Setelah kita cek langsung di operator ternyata memberikan manfaat dan memperlancar proses pengiriman permohonan izin sita, geledah dan perpanjangan penahanan,” Ungkapnya. 


"Dan saya ucapkan juga terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memberikan masukan-masukan demi perbaikan aplikasi kedepannya," Pungkas AKBP Wahyu.


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama